Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebutdepkumham.go.id Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut
nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi
Bendahara Umum Negara.
1. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan
dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan
misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang
urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi
tanggungjawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau
beberapa program untuk mencapai sasaran stratejik
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
dengan indikator kinerja yang terukur.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP),
adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1
(satu) tahun.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga,
yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga,
yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen
www.djpp.depkumham.go.id
---
rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga
yang disusun menurut Bagian Anggaran
Kementerian/Lembaga.
1. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara,
yang selanjutnya disingkat RDP-Bendahara Umum
Negara, adalah rencana kerja dan anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara yang memuat rincian
kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja
maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan
kewajiban Pemerintah Pusat dan transfer kepada daerah
yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
1. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh
suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.depkumham.go.id11. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.
1. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu
kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas
dan kualitas terukur.
1. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang
diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai
pedoman dalam penyusunan Renja-K/L.
1. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya
disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi
anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/
Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.
1. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas
tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan
Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara
hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara
Pemerintah dan DPR.
1. Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja
selain yang telah dicantumkan dalam prakiraan maju,
yang berupa program, kegiatan, keluaran, dan/atau
komponen.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Menteri Perencanaan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
