Langsung ke konten

PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PP No. 90 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebutdepkumham.go.id Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut
nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi
Bendahara Umum Negara.
1. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan
dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan
misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang
urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi
tanggungjawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau
beberapa program untuk mencapai sasaran stratejik
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
dengan indikator kinerja yang terukur.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP),
adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1
(satu) tahun.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga,
yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga,
yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen

www.djpp.depkumham.go.id

---

rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga
yang disusun menurut Bagian Anggaran
Kementerian/Lembaga.
1. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara,
yang selanjutnya disingkat RDP-Bendahara Umum
Negara, adalah rencana kerja dan anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara yang memuat rincian
kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja
maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan
kewajiban Pemerintah Pusat dan transfer kepada daerah
yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
1. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh
suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.depkumham.go.id11. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.
1. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu
kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas
dan kualitas terukur.
1. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang
diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai
pedoman dalam penyusunan Renja-K/L.

1. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya
disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi
anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/
Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.

1. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas
tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan
Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara
hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara
Pemerintah dan DPR.

1. Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja
selain yang telah dicantumkan dalam prakiraan maju,
yang berupa program, kegiatan, keluaran, dan/atau
komponen.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.

1. Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Menteri Perencanaan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2

(1) Pemerintah menyusun APBN setiap tahun dalam rangka

penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai
tujuan bernegara.

(2) APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai
kaidah umum praktik penyelenggaraan tata
kepemerintahan yang baik.depkumham.go.id

Pasal 3

(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun

Rancangan APBN.

(2) Rancangan APBN terdiri atas:

  • anggaran pendapatan negara;
  • anggaran belanja negara; dan
  • pembiayaan.

(3) Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b didasarkan atas kapasitas fiskal
yang dapat dihimpun oleh Pemerintah.

(4) Dalam hal rencana belanja negara melebihi dari rencana

pendapatan negara, Pemerintah dapat melampaui
kapasitas fiskal dengan menjalankan anggaran defisit
yang ditutup dengan pembiayaan.

(5) Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dapat disesuaikan dengan
perubahan kapasitas fiskal dan/atau perubahan
pembiayaan anggaran sebagai akibat dari:
- perubahan asumsi makro;
- perubahan target pendapatan negara;
- perubahan prioritas belanja negara; dan/atau
- penggunaan saldo anggaran lebih tahun-tahun
sebelumnya.

(6) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b disusun berdasarkan RKA-K/L.

(7) Menteri Keuangan menetapkan pola pendanaan

pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

(1) RKA-K/L disusun untuk setiap Bagian Anggaran.

(2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran

wajib menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran yang
dikuasainya.

(3) Selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran

Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun
RDP-Bendahara Umum Negara.depkumham.go.id

Pasal 5

(1) Penyusunan RKA-K/L harus menggunakan pendekatan:

  • kerangka pengeluaran jangka menengah;
  • penganggaran terpadu; dan
  • penganggaran berbasis Kinerja.

(2) RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut

klasifikasi anggaran, yang meliputi:
- klasifikasi organisasi
- klasifikasi fungsi
- klasifikasi jenis belanja

(3) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menggunakan instrumen:

  • indikator Kinerja;
  • standar biaya; dan
  • evaluasi Kinerja.

(4) Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan indikator

Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan
Kementerian Perencanaan.

(5) Ketentuan mengenai klasifikasi anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan standar biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga.

Pasa1 6

(1) RKA-K/L disusun berdasarkan Renja-K/L, RKP, dan Pagu

Anggaran K/L.

(2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • informasi Kinerja; dan
  • rincian anggaran.

(3) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a memuat paling sedikit:
- program;
- kegiatan; dan
- sasaran Kinerja.

(4) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b disusun menurut:
- unit organisasi;
- fungsi;
- program;
- kegiatan;
- jenis belanja;depkumham.go.id
- kelompok biaya; dan
- sumber pendanaan.

(5) Ketentuan mengenai format dan tatacara pengisian RKA-

K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kesatu
Proses Penyusunan RKA-K/L

Pasal 7

(1) Presiden menetapkan Arah Kebijakan dan prioritas

pembangunan nasional pada bulan Januari untuk tahun
direncanakan berdasarkan hasil evaluasi kebijakan
berjalan.

(2) Berdasarkan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan

nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kementerian/Lembaga mengevaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan berjalan.

(3) Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan

kegiatan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kementerian/Lembaga dapat menyusun rencana Inisiatif
Baru dan indikasi kebutuhan anggaran yang diselaraskan
dengan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan
nasional untuk disampaikan kepada Kementerian
Perencanaan dan Kementerian Keuangan.

(4) Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan

mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dari

www.djpp.depkumham.go.id

---

program yang sedang berjalan dan mengkaji usulan
Inisiatif Baru berdasarkan prioritas pembangunan serta
analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi
kebutuhan dananya.

(5) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan pelaksanaan

evaluasi dan pengintegrasian hasil evaluasi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan

Inisiatif Baru diatur dengan Peraturan Menteri
Perencanaan.

Pasal 8

(1) Kementerian Keuangan menyusun perkiraan kapasitas

fiskal untuk penyusunan Pagu Indikatif tahun anggaran
yang direncanakan, termasuk penyesuaian indikasi pagudepkumham.go.id
anggaran jangka menengah paling lambat pertengahan
bulan Februari.

(2) Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun oleh Menteri Keuangan bersama Menteri
Perencanaan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan
pemenuhan prioritas pembangunan nasional.

(3) Pagu Indikatif yang disusun oleh Menteri Keuangan

bersama Menteri Perencanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dirinci menurut unit organisasi, program,
kegiatan, dan indikasi pendanaan untuk mendukung Arah
Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(4) Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang

sudah ditetapkan beserta prioritas pembangunan
nasional yang dituangkan dalam rancangan awal RKP
disampaikan kepada Kementerian/Lembaga dengan surat
yang ditandatangani Menteri Keuangan bersama Menteri
Perencanaan pada bulan Maret.

(5) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Renja-K/L dengan

berpedoman pada surat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

(6) Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun

dengan pendekatan berbasis Kinerja, kerangka
pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran
terpadu yang memuat:
- kebijakan;
- program; dan
- kegiatan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(7) Dalam proses penyusunan Renja-K/L dilakukan

pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian/Lembaga,
Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.

(8) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan Renja-K/L

kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian
Keuangan untuk bahan penyempurnaan rancangan awal
RKP dan penyusunan rincian pagu menurut unit
organisasi, fungsi, program, dan kegiatan sebagai bagian
dari bahan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN.

Pasal 9

(1) Menteri Keuangan dalam rangka penyusunan RKA-K/L,

menetapkan Pagu Anggaran K/L dengan berpedoman
kapasitas fiskal, besaran Pagu Indikatif, Renja-K/L,
dan memperhatikan hasil evaluasi Kinerjadepkumham.go.id
Kementerian/Lembaga.

(2) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggambarkan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan
oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) yang dirinci paling sedikit menurut:

  • unit organisasi; dan
  • program.

(3) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada setiap Kementerian/Lembaga paling
lambat akhir bulan Juni.

(4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L

berdasarkan:
- Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (2);
- Renja-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5);
- RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam
pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; dan
- standar biaya.

(5) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) termasuk menampung usulan Inisiatif Baru.

Pasal 10

(1) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi

bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang
APBN setelah terlebih dahulu ditelaah dalam forum
penelaahan antara Kementerian/Lembaga dengan
Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.

(2) Dalam hal Kementerian/Lembaga melakukan

pembahasan RKA-K/L dengan DPR dalam rangka

www.djpp.depkumham.go.id

---

pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN,
pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas
usulan Inisiatif Baru.

(3) Dalam pembahasan RKA-K/L dengan DPR sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian
terhadap usulan Inisiatif Baru, sepanjang:
- sesuai dengan RKP hasil kesepakatan Pemerintah
dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan
Rancangan APBN;
- pencapaian sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga;
dan
- tidak melampaui Pagu Anggaran K/L.

(4) Menteri Keuangan mengoordinasikan penelaahan RKA-

K/L dalam rangka penetapan Pagu RKA-K/L yang bersifat
final.depkumham.go.id

(5) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara terintegrasi, yang meliputi:
- kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang
direncanakan; dan
- konsistensi sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga
dengan RKP.

(6) Penelaahan RKA-K/L diselesaikan paling lambat akhir

bulan Juli.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penelaahan

RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kedua
Penggunaan RKA-K/L Dalam Penyusunan Rancangan APBN

Pasal 11

(1) Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil

penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
untuk digunakan sebagai:
- bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan
APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang
APBN; dan
- dokumen pendukung pembahasan Rancangan APBN.

(2) Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan

Undang-Undang tentang APBN dibahas dalam Sidang
Kabinet.

(3) Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan

Undang-Undang tentang APBN hasil Sidang Kabinet
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 12

(1) Pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan

APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN
dengan DPR paling lambat akhir bulan Oktober.

(2) Dalam hal pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan

Undang-Undang tentang APBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menghasilkan optimalisasi pagu anggaran,
optimalisasi pagu anggaran tersebut digunakan oleh
Pemerintah sesuai dengan Arah Kebijakan yang telah
ditetapkan oleh Presiden.

(3) Hasil pembahasan Rancangan APBN dan Rancangandepkumham.go.id

Undang-Undang tentang APBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara
hasil kesepakatan pembahasan Rancangan APBN dan
Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan bersifat
final.

(4) Berita acara hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri
Keuangan kepada Kementerian/Lembaga.

(5) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian

RKA-K/L dengan berita acara hasil kesepakatan
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian

RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13

(1) Presiden menetapkan alokasi anggaran Kementerian/

Lembaga dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara.

(2) Alokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi
anggaran.

(3) Alokasi anggaran Kementerian Keuangan selaku

Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dirinci menurut:
- kebutuhan Pemerintah Pusat; dan
- transfer kepada daerah

(4) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat
tanggal 30 November.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang tentang APBN.

Pasal 14

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun dokumen

pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada alokasi
anggaran yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

(2) Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan RKA-
K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).

(3) Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan

anggaran paling lambat tanggal 31 Desember.depkumham.go.id(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan dokumen
pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 15

(1) Dalam tahun berjalan, Kementerian/Lembaga melakukan

perubahan RKA-K/L dalam hal:
- terdapat tambahan dan/atau pengurangan alokasi
anggaran sebagai akibat Perubahan APBN dan/atau
realokasi anggaran belanja dari yang telah
ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;
dan/atau
- terdapat perubahan dokumen pelaksanaan anggaran
yang memerlukan persetujuan DPR.

(2) Usulan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan
oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri
Keuangan untuk di evaluasi.

(3) Dalam hal usulan perubahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disetujui, Menteri Keuangan menyampaikan
usulan tersebut kepada DPR.

(4) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

dasar penyusunan revisi dokumen pelaksanaan anggaran
berkenaan.

(5) Ketentuan mengenai tata cara perubahan RKA-K/L diatur

dengan Peraturan Menteri Keuangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 16

(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara

Umum Negara menetapkan unit organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan sebagai Pembantu Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara.

(2) Pada awal tahun, Pengguna Anggaran Bendahara Umum

Negara dapat berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan
Lembaga atau pihak lain terkait menyusun indikasi
kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara
untuk tahun anggaran yang direncanakan dengandepkumham.go.idmemperhatikan prakiraan maju dan rencana strategis
yang telah disusun.

(3) Indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban
Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung
pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Kementerian Keuangan.

Pasal 17

(1) Menteri Keuangan menetapkan pagu dana pengeluaran

Bendahara Umum Negara dengan berpedoman pada:
- arah kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden;
- prioritas anggaran;
- RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam
pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan
APBN;
- indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara
Umum Negara; dan
- evaluasi Kinerja penggunaan dana Bendahara Umum
Negara.

(2) Berdasarkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembantu
Pengguna Anggaran-Bendahara Umum Negara menyusun
RDP-Bendahara Umum Negara.

(3) Penyusunan RDP-Bendahara Umum Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan
berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau pihak
lain yang terkait.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 18

(1) Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara

mengusulkan alokasi dana pengeluaran Bendahara
Umum Negara kepada Menteri Keuangan dengan
berpedoman pada RDP-Bendahara Umum Negara yang
telah disesuaikan dengan berita acara hasil kesepakatan
pembahasan APBN.

(2) Menteri Keuangan menetapkan alokasi dana pengeluaran

Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan Keputusan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan mengesahkan
dokumen pelaksanaan anggaran dana pengeluaran
Bendahara Umum Negara sebelum dimulainya tahun
anggaran paling lambat akhir bulan Desember.

(3) Penetapan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umumdepkumham.go.id Negara tertentu yang alokasi dananya belum dapat

ditetapkan pada saat ditetapkannya APBN dapat
dilakukan pada tahun anggaran berjalan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,

penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen
pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 19

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengukuran dan

evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L tahun
sebelumnya dan tahun anggaran berjalan.

(2) Pengukuran dan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- tingkat Keluaran (output);
- capaian Hasil (outcome);
- tingkat efisiensi;
- konsistensi antara perencanaan dan implementasi;
dan
- realisasi penyerapan anggaran.

(3) Hasil pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan

RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan
Kementerian Perencanaan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan

evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 20

(1) Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan

sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing
melakukan pemantauan atas pencapaian Kinerja
Kementerian/Lembaga.

(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan

penerapan ganjaran dan sanksi dalam penetapan Pagu
Anggaran Kementerian/Lembaga.depkumham.go.id

Pasal 21

(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan sistem informasi

perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran
negara yang terintegrasi.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan sistem

informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan tetap berlaku,
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang
baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan

www.djpp.depkumham.go.id

---

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Ketentuan mengenai RDP-Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal
18 dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggaldepkumham.go.id
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2010

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id