Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 90 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Finance Corporation
yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik
Indonesia pada Badan Keuangan International (International
Finance Corporation).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp8.151.000.000,00 (delapan miliar seratus lima puluh
satu juta rupiah) atau setara dengan USD858,000.00
(delapan ratus lima puluh delapan ribu dolar Amerika
Serikat).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
International Finance Corporation sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2012

INDONESIA,

ttd.
ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2012

,

ttd.
ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman