Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2003

PP No. 90 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi
dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi
Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4294), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2014.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

,

ttd.

---