Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham pT perkebunan
Nusantara VIII yang statusnya sebagai perseroan Terbatas
ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 72
Modal NegaraTdT 2014 tentang Penambahan penyertaan perusahaan Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp32.774.927.000,00 (tiga puluh dua miliar tujuh ratus
tqiuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh
ribu rupiah).
(21 P-enambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement
(SLA) PT Perkebunan Nusantara VIII kepada Negara
Republik Indonesia berdasarkan perjanjian penerusan
Pinjaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik IndonesL.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O16
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 30 Desember 2O16
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Qeputi Bidang Hukum dan
-undangan,
Djaman
---
PRtrS I DEN
### REPUBLIK INDONTSIA
