Langsung ke konten

PROCEDURES FOR THE APPLICATION, EXAMINATION, AND SETTLEMENT OF APPEAL IN THE

PP No. 90 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf,
angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau
kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

1. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk
yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari
kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau
produk yang dihasilkan.

1. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang
diajukan kepada Menteri.

1 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Merek atau Indikasi Geografis.

1. Permohonan Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh Pemohon terhadap penolakan
Permohonan Merek atau Indikasi Geografis yang diajukan kepada Komisi Banding.

1. Pemohon Banding adalah Pemohon atau Kuasanya yang mengajukan Permohonan Banding.

1. Pemeriksa adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan
pendaftaran Merek.

1. Pemeriksa Senior adalah Pemeriksa yang telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan
pemeriksaan permohonan Merek dan mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Madya.

1. Komisi Banding Merek yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus independen
yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.

1. Majelis Komisi Banding yang selanjutnya disebut Majelis adalah anggota Komisi Banding yang
ditunjuk oleh ketua Komisi Banding untuk menyelesaikan Permohonan Banding.

1. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

1. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang kekayaan intelektual
yang berada di bawah kementerian yang dipimpin oleh Menteri.

1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Direktorat Jenderal.

1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis.

1. Hari adalah hari kerja.

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 2

(1) Komisi Banding terdiri atas:

  • seorang ketua merangkap anggota;
  • seorang wakil ketua merangkap anggota;
  • ahli di bidang Merek sebagai anggota; dan
  • Pemeriksa Senior sebagai anggota.

(2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 30 (tiga

puluh) orang yang terdiri atas:

  • 15 (lima belas) orang Pemeriksa Senior; dan
  • 15 (lima belas) orang ahli di bidang Merek.

(3) Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja berdasarkan keahlian.

2 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 3

(1) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi

persyaratan:

  • warga negara Republik Indonesia;
  • bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
  • memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang Merek; dan
  • berumur paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Senior yang dapat

diangkat menjadi anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal yang
mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Madya dengan pangkat Pembina/Golongan IV/a.

(3) Anggota Komisi Banding yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.

Pasal 4

(1) Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.

(2) Masa jabatan anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) tahun.

(3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota Komisi Banding.

(4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan

secara musyawarah.

(5) Jika musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai kesepakatan, pemilihan

dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.

(6) Ketua dan wakil ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan

dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1) Keanggotaan Komisi Banding berhenti, jika:

  • meninggal dunia; dan/atau
  • berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Banding.

(2) Keanggotaan Komisi Banding diberhentikan oleh Menteri, jika:

  • mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  • bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;

- sakit jasmani dan/atau rohani secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter;

- diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela;
dan/atau

- dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun.

3 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 6

(1) Dalam hal ketua Komisi Banding meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak mampu menjalankan

tugasnya sebagai ketua, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, wakil ketua Komisi
Banding menggantikan ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.

(2) Jika pada saat yang bersamaan ketua dan wakil ketua Komisi Banding meninggal dunia,

mengundurkan diri, tidak mampu menjalankan tugasnya, atau diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir, anggota Komisi Banding segera memilih dan mengusulkan pengganti ketua dan
wakil ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.

(3) Pemilihan dan penetapan ketua dan/atau wakil ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5).

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian ketua, wakil ketua, dan
anggota Komisi Banding diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Tugas dan Fungsi

Pasal 8

Komisi Banding mempunyai tugas menyelenggarakan pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, dan
penilaian terhadap Permohonan Banding.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Komisi Banding menyelenggarakan
fungsi:

- menerima, memeriksa, dan menyelesaikan Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan
pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif;

- menerima, memeriksa, dan menyelesaikan Permohonan Banding terhadap keberatan atas penolakan
permohonan perpanjangan Merek;

  • memberikan rekomendasi terhadap penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri; dan

- menerima, memeriksa, dan menyelesaikan Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan
pendaftaran Indikasi Geografis.

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang

sekretaris.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh seorang pejabat

struktural pada Direktorat Jenderal.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, sekretaris dibantu oleh pejabat pelaksana pada Direktorat Jenderal.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan tugas sekretariat Komisi Banding ditetapkan oleh ketua

Komisi Banding.

4 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Bagian Kesatu

Syarat dan Tata Cara Permohonan Banding

Pasal 11

Permohonan Banding dapat diajukan oleh Pemohon Banding terhadap:

- penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang;

- keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) Undang-Undang; dan

  • penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat

(2) Undang-Undang.

Pasal 12

(1) Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang

bersifat substantif, keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan Merek, dan penolakan
permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.

(2) Dalam hal Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan, penolakan

permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif, keberatan atas
penolakan permohonan perpanjangan Merek, dan penolakan permohonan pendaftaran Indikasi
Geografis dianggap diterima oleh Pemohon.

(3) Dalam hal Permohonan Banding diajukan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya

bahwa Permohonan Banding tidak dapat diterima.

Pasal 13

(1) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diajukan secara tertulis dalam

bahasa Indonesia oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding dengan tembusan yang
disampaikan kepada Menteri.

(2) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan melalui kas negara.

(4) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:

  • elektronik; atau
  • nonelektronik.

Pasal 14

(1) Dalam pengajuan Permohonan Banding, Pemohon Banding harus mengisi formulir Permohonan

5 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Banding.

(2) Formulir Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  • tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan Banding;
  • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
  • nama dan alamat lengkap Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa;
  • Merek atau Indikasi Geografis yang dimohonkan Banding;

- nomor dan tanggal keputusan penolakan permohonan pendaftaran Merek, permohonan
pendaftaran Indikasi Geografis, atau permohonan perpanjangan Merek;

  • alamat surat elektronik Pemohon;
  • alamat surat elektronik Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa; dan

- alasan pengajuan Permohonan Banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai
keberatan terhadap keputusan penolakan permohonan pendaftaran Merek, permohonan
pendaftaran Indikasi Geografis, atau permohonan perpanjangan Merek.

(3) Terhadap Permohonan Banding atas penolakan permohonan pendaftaran Merek atau permohonan

pendaftaran Indikasi Geografis, alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h tidak merupakan
perbaikan, penyempurnaan, atau pemenuhan kekurangan persyaratan permohonan pendaftaran
Merek atau permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yang ditolak.

(4) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Banding harus melampirkan:

  • salinan surat pemberitahuan penolakan:

1. permohonan pendaftaran Merek;

1. permohonan pendaftaran Indikasi Geografis; atau

1. permohonan perpanjangan Merek;

  • bukti pembayaran Permohonan Banding; dan
  • surat kuasa, jika Permohonan Banding diajukan oleh Kuasa.

Bagian Kedua

Pemeriksaan

Paragraf 1

Umum

Pasal 15

(1) Setiap Permohonan Banding wajib dilakukan pemeriksaan.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pemeriksaan administratif; dan
  • pemeriksaan substantif.

Paragraf 2

Pemeriksaan Administratif

6 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 16

(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap

kelengkapan dokumen persyaratan.

(2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sekretaris Komisi

Banding.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1

(satu) bulan terhitung sejak Permohonan Banding diterima dari Pemohon Banding.

Pasal 17

(1) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 ayat (1), sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding
untuk melengkapi dokumen persyaratan.

(2) Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi paling

lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.

(3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan dokumen persyaratan tidak

terpenuhi, Permohonan Banding tidak dapat diterima.

(4) Dalam hal Permohonan Banding tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris

Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding bahwa Permohonan
Banding tidak dapat diterima.

(5) Permohonan Banding yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat

diajukan kembali.

(6) Dalam hal Permohonan Banding tidak dapat diterima, biaya yang telah dibayarkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 18

(1) Dalam hal Permohonan Banding telah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Permohonan Banding dicatat dalam buku khusus Permohonan
Banding dan diberikan tanggal penerimaan.

(2) Permohonan Banding yang telah dicatat dan diberikan tanggal penerimaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding.

(3) Berkas Permohonan Banding yang telah dicatat dan diberikan tanggal penerimaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh sekretaris Komisi Banding kepada ketua Komisi Banding.

Paragraf 3

Penarikan Kembali Permohonan Banding

Pasal 19

(1) Pemohon Banding dapat menarik kembali Permohonan Banding.

(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Permohonan Banding

yang belum mendapat keputusan Komisi Banding.

(3) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya harus

dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

7 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(4) Permohonan Banding yang telah ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat

diajukan kembali.

(5) Dalam hal Permohonan Banding telah ditarik kembali, biaya yang telah dibayarkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) tidak dapat ditarik kembali.

Paragraf 4

Pemeriksaan Substantif

Pasal 20

(1) Ketua Komisi Banding mengatur persidangan pemeriksaan banding sesuai dengan nomor urut

Permohonan Banding yang telah dicatat dalam buku khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1).

(2) Persidangan pemeriksaan banding dilakukan terhadap berkas Permohonan Banding yang

disampaikan oleh sekretaris Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).

(3) Persidangan pemeriksaan substantif Permohonan Banding dilakukan secara terbuka untuk umum.

Pasal 21

(1) Dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding, ketua Komisi Banding membentuk Majelis

yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, 1 (satu) di antaranya adalah seorang Pemeriksa
Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

(2) Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan mempertimbangkan

keterwakilan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(3) Dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua

dan anggota Majelis ditunjuk oleh ketua Komisi Banding.

Pasal 22

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan banding, Majelis dapat memanggil dan mendengar keterangan dari:

  • Pemohon Banding; dan/atau
  • tenaga ahli yang dianggap perlu.

(2) Dalam hal Permohonan Banding diajukan terhadap penolakan permohonan pendaftaran Merek, selain

dapat memanggil pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis dapat memanggil dan
mendengar keterangan Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan
pendaftaran Merek.

(3) Dalam hal Permohonan Banding diajukan terhadap penolakan permohonan pendaftaran Indikasi

Geografis, selain memanggil pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis dapat memanggil
dan mendengar keterangan tim ahli Indikasi Geografis yang melakukan pemeriksaan substantif
terhadap permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.

(4) Dalam hal dianggap perlu, Majelis dapat melakukan penelitian lapangan.

(5) Pemohon Banding dapat mengajukan permintaan untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan

Majelis melalui ketua Komisi Banding.

Bagian Ketiga

Penyelesaian Permohonan Banding

8 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 23

Keputusan Komisi Banding diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 24

(1) Keputusan Komisi Banding dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua dan anggota Majelis

yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding.

(2) Dalam hal salah satu dari anggota Majelis tidak dapat menandatangani keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ketua Komisi Banding memberi catatan yang menjelaskan alasan anggota
Majelis tersebut tidak dapat menandatangani keputusan tersebut.

(3) Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  • hari, tanggal, bulan, dan tahun keputusan;

- nama dan tanda tangan ketua dan anggota Majelis yang memeriksa dan memutus Permohonan
Banding;

  • nama dan alamat lengkap Pemohon Banding;
  • Merek atau Indikasi Geografis yang dimintakan banding;
  • pokok alasan dalam pengajuan Permohonan Banding;
  • dasar hukum yang menjadi dasar keputusan; dan
  • amar keputusan.

(4) Amar keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat:

  • mengabulkan seluruh Permohonan Banding;
  • mengabulkan sebagian Permohonan Banding; atau
  • menolak Permohonan Banding.

(5) Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pertimbangan masing-

masing anggota Majelis.

Pasal 25

Ketua Komisi Banding menyampaikan keputusan Komisi Banding dengan surat resmi kepada Direktorat
Jenderal dan Pemohon Banding dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
keputusan.

Pasal 26

Dalam hal Komisi Banding mengabulkan Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan
pendaftaran Merek, Menteri menerbitkan dan memberikan sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 27

Dalam hal Komisi Banding mengabulkan Permohonan Banding terhadap keberatan atas penolakan
permohonan perpanjangan Merek, Menteri menerbitkan dan memberikan surat pencatatan perpanjangan
Merek kepada Pemohon atau Kuasanya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

9 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 28

Dalam hal Komisi Banding mengabulkan Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan
pendaftaran Indikasi Geografis, Menteri menerbitkan dan memberikan sertifikat Indikasi Geografis kepada
Pemohon atau Kuasanya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 29

(1) Dalam hal Komisi Banding menolak Permohonan Banding, Pemohon atau Kuasanya dapat

mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Permohonan Banding kepada Pengadilan Niaga
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan Permohonan
Banding.

(2) Dalam hal keputusan Komisi Banding digugat ke Pengadilan Niaga, anggota Komisi Banding yang

memeriksa Permohonan Banding mewakili Komisi Banding untuk menghadiri sidang.

Pasal 30

(1) Pengadilan Niaga memeriksa dan memutuskan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan

kasasi.

Pasal 31

(1) Komisi Banding memberikan rekomendasi terhadap penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa

Menteri berdasarkan permintaan Menteri.

(2) Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Banding melakukan

pemeriksaan.

Pasal 32

(1) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Komisi Banding melakukan

kajian terhadap Merek terdaftar.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)

bulan terhitung sejak permintaan Menteri diterima.

Pasal 33

(1) Komisi Banding memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk dilakukan penghapusan Merek

terdaftar dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan Merek:

  • memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;

- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama,
kesusilaan, dan ketertiban umum; atau

  • memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya

10 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan Merek tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Komisi Banding memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk tidak dilakukan penghapusan Merek
terdaftar.

Pasal 34

Segala pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Komisi Banding dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 35

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, anggota Komisi Banding diberikan

honorarium.

(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding
Merek, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai jangka waktu masa jabatannya berakhir; dan

- Permohonan Banding yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
pemeriksaan dan penyelesaiannya tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20
Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4481) dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun
2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 38

11 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi
Banding Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4481);

- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi-Geografis (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4763)
terkait ketentuan mengenai Permohonan Banding Indikasi Geografis; dan

- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan
Penyelesaian Banding Merek,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 30 Desember 2019

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 31 Desember 2019

Ttd.

12 / 16

---

www.hukumonline.com/pusatdata