Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesai (PT. BUKOPIN).
Pasal 2 …
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS BANK UMUM KOPERASI INDONESIA (PT BUKOPIN)
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 23.200.000.000,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus juta rupiah).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 12 Mei 1999.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 200
