Langsung ke konten

PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 91 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2012-11-23

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan

seluruh saham yang dimiliki pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Karya melalui penjualan
saham secara langsung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan
terbatas.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan
memperhatikan kondisi pasar.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) dilakukan atas seluruh saham milik Negara Republik

Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Karya sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar saham atau sebesar
100% (seratus persen).

Pasal 3

(1) Harga penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik

Negara.

(2) Penetapan harga penjualan saham sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhitungkan juga nilai dari hak Negara lainnya
yang sudah diterima Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Karya berupa modal sumbangan Pemerintah
sebesar Rp.7.431.982.660,00 (tujuh milyar empat ratus
tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua
ribu enam ratus enam puluh rupiah) sebagaimana
tercatat dalam laporan keuangan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Karya audited tahun 2012 yang
telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 4

(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 disetorkan langsung ke Kas Negara.

(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.

(3) Biaya . . .

---

(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dengan memperhatikan prinsip
kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan
Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis
banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual
tersebut kepada Menteri Keuangan.

Pasal 6

Pada saat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya
beralih status menjadi perseroan terbatas yang tunduk
sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal
Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

,

ttd