(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan
seluruh saham yang dimiliki pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Karya melalui penjualan
saham secara langsung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan
terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan
memperhatikan kondisi pasar.
### Pasal 2 . . .
---
