Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 91 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Bank for
Reconstruction and Development yang keanggotaannya
disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966
tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund)
dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali
Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan
International Bank for Reconstruction and Development.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp202.054.411.000,00 (dua ratus dua miliar lima puluh
empat juta empat ratus sebelas ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

Pasal 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan
penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs,
untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia
pada International Bank for Reconstruction and
Development sebesar USD17.418.483,66 (tujuh belas juta
empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh
tiga dolar Amerika Serikat enam puluh enam sen) yang
terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2014 dan
pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Bank for Reconstruction and Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.