Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 92 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank
yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik
Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian
Development Bank).

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp20.501.914.000,00 (dua puluh miliar lima
ratus satu juta sembilan ratus empat belas ribu
rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2013.

(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan
sebagai pembayaran kewajiban pada Asian
Development Bank.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

,

ttd