Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada Asian Development Bank yang
keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia
Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp461.674.039.000,00 (empat ratus enam puluh satu
miliar enam ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh
sembilan ribu rupiah).
(2) Penambahan . . .
---
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan
penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs,
untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia
pada Asian Development Bank sebesar USD39.799.486,04
(tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh
sembilan ribu empat ratus delapan puluh enam dolar
Amerika Serikat empat sen) yang terdiri dari pemenuhan
kewajiban tahun 2014 dan pelunasan kekurangan
pembayaran kewajiban tahun 2013.
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
,
ttd.
