(1) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal petikan atau salinan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap diterima.
(2) Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut
diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada
tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b
KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan
dihitung dari saat tanggal pemberitahuan
penetapan praperadilan.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
