Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara pada International Bank for
Reconstruction and Development yang keanggotaannya
disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966
tentang Keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund)
dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan
kembali Republik Indonesia dalam International Monetary
Fund dan International Bank for Reconstruction and
Development.
### Pasal 2 . . .
---
