Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 93 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Fund for Agricultural
Development yang keanggotaannya disahkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang
Mengesahkan “Agreement Establishing the International
Fund for Agricultural Development” yang Telah
Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia
di New York.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp41.303.118.000,00 (empat puluh satu miliar tiga
ratus tiga juta seratus delapan belas ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

Pasal 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan
penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs,
untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia
pada International Fund for Agricultural Development
sebesar USD3.560.613,62 (tiga juta lima ratus enam puluh
ribu enam ratus tiga belas dolar Amerika Serikat enam
puluh dua sen) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban
tahun 2014 dan pelunasan kekurangan pembayaran
kewajiban tahun 2013.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Fund for Agricultural Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.