Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 93 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perasuransian
Kredit.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp50O.OO0.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

---

PRESIDET\I
REPUBLIK INDOi\IESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

)iundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
$puti Bidang Hukum dan
dang-undangan,

ilvanna Djaman