Langsung ke konten

PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN

PP No. 94 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

OBJEK PAJAKepkumham.goPasal 2

Objek pajak berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan

tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa
penyetoran yang berasal dari:

- kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang
telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga
nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang
dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak
melebihi jumlah setoran modal; dan

- kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-
Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 3

Dalam hal terjadi pengalihan harta perusahaan kepada
pegawainya, maka keuntungan berupa selisih antara harga
pasar harta tersebut dengan nilai sisa buku merupakan
penghasilan bagi perusahaan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

(1) Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai

pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk
objek pajak.

(2) Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai

nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan
pengurang dari penghasilan bruto.

Pasal 5

(1) Bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh pemegang

unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif termasukepkumham.go keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya,
tidak termasuk sebagai objek pajak.

(2) Ketentuan terhadap bagian laba termasuk keuntungan

atas pelunasan kembali unit penyertaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pemegang unit
penyertaan yang merupakan Subjek Pajak luar negeri.

Pasal 6

[
Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung yang
berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan
proyeksi laba tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali
bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 7

(1) Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak

Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut
laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian
atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Pajak
Penghasilan dengan memperhatikan karakteristik Bank
Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan

pembayaran Pajak Penghasilan atas surplus Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena
ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain
secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:
- usaha;
- pekerjaan; atau
- kepemilikan atau penguasaan.epkumham.go

(2) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib
Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi
yang bersifat rutin antara kedua belah pihak.

(3) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib
Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang
berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan
kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara
kedua pihak tersebut.

(4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara
Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi
apabila terdapat:
- penyertaan modal secara langsung atau tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

- hubungan penguasaan secara langsung atau tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing

diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem
pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku
di Indonesia.

(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan
langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:epkumham.goa. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- tidak termasuk objek pajak,
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.

(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan
langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
- dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- tidak termasuk objek pajak,
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya
tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan.

Pasal 10

(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan
tersebut:
- benar-benar telah dibayar; dan
- berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan
dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan

bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan
dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A
Undang-Undang Pajak Penghasilan, harus dikapitalisasi
dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan
melalui penyusutan atau amortisasi.

Pasal 11

[

(1) Biaya pengembangan tanaman industri yang berumur

lebih dari 1 (satu) tahun dan hanya 1 (satu) kali
memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode
pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokokepkumham.go
penjualan pada saat hasil tanaman industri dijual.

(2) Biaya pemeliharaan ternak yang berumur lebih dari 1

(satu) tahun dan hanya 1 (satu) kali memberikan hasil,
dikapitalisasi selama periode pemeliharaan dan
merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat
ternak dijual.

Pasal 12

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang

diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas
diperkenankan apabila:

- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang
saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham
pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
- pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam
keadaan merugi; dan
- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang
mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan
usahanya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak

berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan
tingkat suku bunga wajar.

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

- biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang:epkumham.go1) bukan merupakan objek pajak;
1. pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
1. dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma
Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

- Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi
penghasilan.

Pasal 14

Orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh
penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
sehubungan dengan pekerjaan dari badan-badan yang tidak
wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud

www.djpp.depkumham.go.id

---

dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
wajib:

- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- melaksanakan sendiri penghitungan dan pembayaran
Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan;
dan
- melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak
Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan.

PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALANepkumham.go MELALUI PIHAK LAIN

Pasal 15

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

  • terjadinya pembayaran; atau
  • terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

(2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan, dilakukan pada saat:

  • pembayaran; atau
  • tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-
Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

  • dibayarkannya penghasilan;
  • disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

www.djpp.depkumham.go.id

---

- jatuh temponya pembayaran penghasilan yang
bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

- dibayarkannya penghasilan;
- disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
- jatuh temponya pembayaran penghasilan yang
bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.epkumham.goPasal 16

Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-
Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang
Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang
berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka
atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat
dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

Pasal 17

Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan
saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu
sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Pajak Penghasilan atas pembayaran royalti sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3
Undang–Undang Pajak Penghasilan yang dilakukan
dengan cara bagi hasil dipotong oleh pihak yang wajib
membayarkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Ketentuan mengenai dasar pemotongan Pajak Penghasilan

atas pembayaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 19

Dalam hal penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, atas
penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.

### Pasal 20epkumham.go

Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut berdasarkan
tarif pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat
(1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat dikreditkan
terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak
yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 21

(1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat

membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan
karena:
- mengalami kerugian fiskal;
- berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
- Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari
Pajak Penghasilan yang akan terutang,
dapat mengajukan permohonan pembebasan dari
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan

pajak bersifat final, dapat mengajukan permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada
Direktur Jenderal Pajak.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan

permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 22

Dalam menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
terhadap bentuk usaha tetap yang terutang Pajak Penghasilan
pada suatu tahun pajak, kerugian fiskal tidak dapatepkumham.go dikompensasikan lagi dengan Penghasilan Kena Pajak setelah
dikurangi dengan Pajak Penghasilan.

Pasal 23

(1) Pajak Penghasilan yang terutang dari Penghasilan Kena

Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha
tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dibayar
lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan disampaikan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak bentuk usaha tetap

memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilan yang terutang
berdasarkan penghitungan sementara harus dibayar lunas
sebelum penyampaian pemberitahuan perpanjangan
jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 24

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku

bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek
Pajak:
- dalam negeri dari Indonesia; dan/atau
- dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak
berganda,
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.epkumham.go

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.

Pasal 25

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan kesepakatan

dengan negara mitra dalam rangka pertukaran informasi,
prosedur persetujuan bersama, dan bantuan penagihan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian pertukaran

informasi, pelaksanaan prosedur persetujuan bersama,
dan pelaksanaan bantuan penagihan diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 26

(1) Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur

dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan
ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang
Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan
pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan
berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat

www.djpp.depkumham.go.id

---

perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang
tentang Perjanjian Internasional.

(2) Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlakuan

perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secaraepkumham.go terpisah dalam hal:

- memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

- menerima atau memperoleh penghasilan yang
merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau
- mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas
perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A
Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka
penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak,
pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Pasal 28

(1) Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan

telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
harus melaporkan penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk
dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian
Tahun Pajak yang bersangkutan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Sisa rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan yang

berasal dari tahun-tahun pajak sebelum perubahan tahun
buku dapat dikompensasikan dengan penghasilan untuk
Bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak berikutnya.

Pasal 29

(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal

baru yang merupakan industri pionir, yang tidak
mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat

diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajakepkumham.go
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal.

(2) Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas,
memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,
memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai
strategis bagi perekonomian nasional.

Pasal 30

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 31

Penghitungan pajak bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya

www.djpp.depkumham.go.id

---

berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2009 dilakukan berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 32

Penghitungan pajak dalam tahun berjalan sampai dengan
Desember 2008, untuk tahun pajak 2009, bagi Wajib Pajak
yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009,
dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undangepkumham.goNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.

Pasal 33

Fasilitas perpajakan dengan jangka waktu yang terbatas yang
diperoleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2009 tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu fasilitas
perpajakan tersebut.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan

www.djpp.depkumham.go.id

---

Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.epkumham.go

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2010

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2010

,

www.djpp.depkumham.go.id

---

epkumham.go

www.djpp.depkumham.go.id