Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Finance Corporation
yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik
Indonesia pada Badan Keuangan Internasional
(International Finance Corporation).
### Pasal 2 . . .
---
