Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 94 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Finance Corporation
yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik
Indonesia pada Badan Keuangan Internasional
(International Finance Corporation).

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp17.494.389.000,00 (tujuh belas miliar empat ratus
sembilan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh
sembilan ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2014.

Pasal 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan
penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs,
untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia
pada International Finance Corporation sebesar
USD1.508.136,96 (satu juta lima ratus delapan ribu
seratus tiga puluh enam dolar Amerika Serikat sembilan
puluh enam sen) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban
tahun 2014 dan pelunasan kekurangan pembayaran
kewajiban tahun 2013.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Finance Corporation sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.