(1) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi pelanggaran
terhadap kewajiban:
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit
Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal3 huruf c, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi
yang bersangkutan;
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi
yang bersangkutan;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam
sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi
yang bersangkutan;
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf B,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi
yang bersangkutan; dan
g.bersedia...
:.t'. [.lo l0rr'i, I A
---
PRESIDEN
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
(21 Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang tidak
memenuhi ketentuan:
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang
sah;
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang
sah;
- mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi
yang bersangkutan;
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila
mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi
yang bersangkutan;
- melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat administrator
dan pejabat fungsional;
Sl( Nlo l06lf''l A
---
PFIES IDEN
- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa:
1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25oh (dua
puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang
sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai
dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu)
tahun;
2l pemotongan tunjangan kineda sebesar 25o/o (dua
puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang
sah secara kumulatif selama 14 (empat belas)
sampai dengan 16 (enam belas) hari keda dalam 1
(satu) tahun; dan
1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25oh (dua
puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan
bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan
yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas)
sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1
(satu) tahun.
- menggunakan dan memelihara barang milik negara
dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf g, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada instansi yang bersangkutan; dan
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf h, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
### Pasal 1 1
(1) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi pelanggaran
terhadap kewajiban:
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf a, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada Unit Kcrja, instansi, dan/atau negara;
[..16 l()rr-16,:, A
"t,:
---
PRESIDEN
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada negara;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam
sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf E,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada negara.
(2) Hukuman .
ili( \k_r 10616,_l A
---
PRESIDEN
-t4-
(21 Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak
memenuhi ketentuan:
- mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara
dan/atau pemerintah;
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila
mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara
dan/atau pemerintah;
- melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan
tinggi dan pejabat lainnya;
- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 huruf f berupa:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama
12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk
Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif
selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua
puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
jabatan 2l pembebasan dari jabatannya menjadi
pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS
yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah
secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima)
sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja
dalam 1 (satu) tahun;
1. pemberhentian. . .
A' ,t/ f,trr | ()(r 165
---
PRES!DEN
1. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang
tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari
kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
1. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang
tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
- menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i.
Paragraf 2
Pelanggaran Terhadap Larangan