Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara pada International Fund for
Agricultural Development yang keanggotaannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977
tentang Mengesahkan "Agreement Establishing the
International Fund for Agricultural Development" yang
Telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik
Indonesia di New York.
### Pasal 2 . . .
---
