Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
UNAND 1. Universitas Andalas yang selanjutnya disebut
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
pengelolaan 2. Statuta UNAND adalah peraturan dasar
UNAND yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
UNAND.
MWA 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
adalah organ UNAND yang menetapkan, memberikan
pertimbangan pelaksanaan lgebijakan umum, dan
melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UNAND yang
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,
dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
yang 5. Rektor adalah pemimpin UNAND
menyelenggarakan dan mengelola UNAND.
6:. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah
perangkat MWA yang melakukan pengawasan di
bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan
UNAND.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendirkung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan
vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan
dan teknologr.
8.Sekolah...
ill<. Nlo 101200 A
---
=,',3ot] * . o R E P u JLTI
-3- =,
pelaksana akademik setingkat 8. Sekolah adalah unsur
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
pascasarjana mengoordinasikan program
multidisiplin.
yang 9. Departemen adalah unsur dari Fakultas
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik,
pendidikan profesi, danf atau pendidikan vokasi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNAND.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang men5rusun,
merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang
akademik.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UNAND.
15 Sivitas Akademika adalah masyarakat akademikyang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama me nunj ang penyelenggaraan pendidikan tin ggi
di UNAND.
1. Kementerian
iil( lrlo 10220lr A
---
PRES IDEN
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
