Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 96 Tahun 2000 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat PRESIDEN, Sekretariat Wakil

PRESIDEN, … PRESIDEN, Kantor Menteri Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintahan Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris PRESIDEN, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
6. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
7. Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.
8. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
9. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB II …

Pasal 2

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat MENETAPKAN :
a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan; dan
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya, kecuali yang tewas, cacat karena dinas atau yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.

Pasal 3

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota MENETAPKAN :
a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya;
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya;
c. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas;
dan
d. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon

Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Pejabat …
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.

Pasal 4

Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN :
a. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tewas atau cacat karena dinas; dan
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.

Pasal 5

PRESIDEN MENETAPKAN kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama golongan ruang IV/e, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 6

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat MENETAPKAN kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat golongan dilingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina

Tingkat I golongan ruang IV/b kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
(2) Pejabat …
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d.

Pasal 7

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota MENETAPKAN kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan IV/e, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d

Pasal 8

(1) Kepala Badan kepegawaian Negara MENETAPKAN kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkatt I golongan ruang IV/b.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain

dilingkungannya.
BAB IV …

Pasal 9

PRESIDEN MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam dan dari jabatan struktural eselon I, jabatan fungsional jenjang utama atau jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang PRESIDEN.

Pasal 10

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

Pasal 11

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi MENETAPKAN :
a. pengangkatan Sekretaris daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Propinsi.
b. pemberhentian …
b. pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi.
c. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri SIpil daerah propinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kusa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah atau jenjang jabatan fungsional yang setingkat dengan itu.

Pasal 12

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kabupaten/Kota MENETAPKAN:
a. pengangkatan Sekretaris daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota.
b. pemberhentian Sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
c. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural

eselon IV atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
BAB V …

Pasal 13

(1) Kepala Badan kepegawaian Negara MENETAPKAN pemindahan :
a. Pegawai Negeri SIpil Pusat antar Departemen/Lembaga;
b. Pegawai Negeri SIpil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Propinsi/Kabupaten/Kota daan departemen/Lembaga;
c. Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Propinsi; dan
d. Pegawai Negeri Sipil daerah antara Daerah Kabupaten/Kota dn daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya.
(2) Penetapan oleh Badan kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari instansi yang bersangkutan.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegaskan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.

Pasal 14

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian daerah propinsi MENETAPKAN pemindahan:
a. Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; dan
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Kabupaten/Kota dan Daerah

Propinsi.
(2) Penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang bersangkutan.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
BAB VI …

Pasal 15

PRESIDEN MENETAPKAN pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon I atau jabatan fungsional jenjang utama.

Pasal 16

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat MENETAPKAN pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya yang menduduki jabatan strukturak II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

Pasal 17

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi MENETAPKAN :
a. pemberhentian sementara Sekretaris daerah propinsi.
b. pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2) Pejabat …
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang menduduki jabatan struktural eselon III kebawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

Pasal 18

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota MENETAPKAN:
a. pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
b. pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memeberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon IV atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

Pasal 19

PRESIDEN MENETAPKAN pemberhentian Pegawai Negeri SIpil Pusat yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, pembina Utama Madya golongan IV/d dan pembina Utama golongan ruang IV/e.
Pasal 20 …

Pasal 20

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat MENETAPKAN :
a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya; dan
b. pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungannya.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya, untuk MENETAPKAN pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah untuk pemberhnetian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 21

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian daerah propinsi MENETAPKAN :
a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri

Sipil Daerah. dilingkungannya;
b. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke wabah dilingkungannya.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya, untuk MENETAPKAN pemberhentian dengan hormat sebagai Calon pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 22 …

Pasal 22

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota MENETAPKAN:
a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah. dilingkungannya;
b. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke wabah dilingkungannya.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya, untuk MENETAPKAN pemberhentian dengan hormat sebagai Calon pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 23

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya atas nama Pejabat pembina Kepegawaian Pusat MENETAPKAN

pemberhentian dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun, yang tewas atau cacat karena dinas.
(2) Penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk pemberian pensiun janda/duda dalam hal pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
BAB VIII …

Pasal 24

(1) PRESIDEN melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(2) Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PRESIDEN dibantu oleh Kepala Badan Kepegawaian negara.

Pasal 25

(1) Pelanggaran atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan admiistratif.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
a. peringatan;
b. teguran;
c. tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.
(3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b dapat didelegasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 26

Dalam rangka penyelenggaraan dan pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah wajib menyampaikan setiap jenis mutasi kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
BAB IX …

Pasal 27

Pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menurut PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Pasal 28

(1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya secara efektif

PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku secara efektif sesuai dengan dilaksanakannya secara efektif pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 29

Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 30 …

Pasal 30

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1975 tentang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1991 dan ketentuan lain bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 193