Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 96 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara pada International Finance
Corporation yang keanggotaannya ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang
Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan
Internasional (International Finance Corporation).

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp558.870.000,00 (lima ratus lima puluh
delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan
sebagai pembayaran kewajiban pada International
Finance Corporation.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Finance Corporation sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

,

ttd