Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara pada International Finance
Corporation yang keanggotaannya ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang
Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan
Internasional (International Finance Corporation).
### Pasal 2 . . .
---
