Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada ASEAN Infrastructure Fund yang
keanggotaannya disahkan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN
Infrastructure Fund sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure
Fund.
### Pasal 2 . . .
---
