Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 97 Tahun 2000 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris PRESIDEN, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Kepolisian Negara dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

Pasal 2

Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
a. Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat;
b. Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 3 …

Pasal 3

(1) Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
(2) Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Pasal 4

(1) Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. jenis pekerjaan;
b. sifat pekerjaan;
c. analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu;
d. prinsip pelaksanaan pekerjaan; dan
e. peralatan yang tersedia.

Pasal 5

Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 6 …

Pasal 6

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil dan semua ketentuan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 194