Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 97 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure
Fund yang penyertaan modal awal Negara Republik
Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia dalam rangka Pendirian ASEAN Infrastructure
Fund sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam
rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp27.478.567.000,00 (dua puluh tujuh miliar
empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam
puluh tujuh ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan
sebagai pembayaran kewajiban pada ASEAN
Infrastructure Fund.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

,

ttd