Langsung ke konten

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 97 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal
pada International Rubber Consortium Limited yang
didirikan dan berkedudukan di Thailand.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp29.000.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar
rupiah).

(2) Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

Pasal 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan
modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk

memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada
International Rubber Consortium Limited sebesar
USD2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika
Serikat) sebagai pembayaran kewajiban tahun 2014.

Pasal 4

Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada International
Rubber Consortium Limited sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.