(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke Bank Indonesia paling banyak
sebesar Rp778.320.274.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh
delapan miliar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tujuh
puluh empat ribu rupiah).
(2) Penambahan . . .
---
- 3 –
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
