Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 97 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, ff PAL
PTIndonesia, ff Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel,
Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta
Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN
Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bahana Pakarya Industri Strategis.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp45.8O2.27O.800,00
(empat puluh lima miliar delapan ratus dua juta dua ratus
tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
yang Milik Negara pada Kementerian Perindustrian
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2OLO dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
undangan,

Djaman

---

PRES IDEN