Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI

PP No. 98 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2008-09-22

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dan
peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya,
dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan
saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara untuk
dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (1) dilakukan paling banyak 35% (tiga puluh lima
persen), sehingga kepemilikan Negara menjadi paling
sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari seluruh saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya yang
telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan
saham.

(2) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan

diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara

selaku Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 3

(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, disetor ke Kas Perusahaan Perseroan (Persero)

PT Waskita Karya.

(2) Hasil Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan

biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.

(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib mempertimbangkan prinsip
kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha
Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham
dan besarannya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta
struktur Kepemilikan Saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya kepada Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman