(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dan
peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya,
dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan
saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara untuk
dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.
### Pasal 2 . . .
---
