Langsung ke konten

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 98 Tahun 2013 dicabut

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal
pada International Rubber Consortium Limited yang
didirikan dan berkedudukan di Thailand.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

(2) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(3) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban
Negara Republik Indonesia pada International Rubber
Consortium Limited sebesar USD2,500,000.00 (dua juta
lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).

Pasal 3

Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada International
Rubber Consortium Limited sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

,

ttd