Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund)
yang selanjutnya disebut IMF adalah lembaga keuangan
internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IMF
(Articles of Agreement of the International Monetary Fund).
1. Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
Development) yang selanjutnya disebut IBRD adalah
lembaga keuangan internasional yang didirikan dan
beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Persetujuan IBRD (Articles of Agreement of the
International Bank for Reconstruction and Development).
1. Persetujuan IMF adalah Pasal-pasal Persetujuan IMF
(Articles of Agreement of the International Monetary Fund).
1. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Gubernur Bank Indonesia adalah pemimpin merangkap
anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
## BAB II . . .
---
