Langsung ke konten

PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI

PP No. 98 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 1973
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara
menjadi Perr.rsahaan Perseroan (PERSERO) digabungkan ke
dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO).

Pasal2...

SK No 097512 A

---

PRESIDEN

-J- c

Pasal 2

(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam

pasal l, PEiusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani
dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan
hrk dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan
peiseroan".gllr. (persero) PT Pertani beralih karena hukum
kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang
Seri.

(2) Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (f ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara'

Pasal 3

1 penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
dilatianakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri
Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan'

Pasal 4

Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '1973 Nomor 27), drcabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 097513 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

D rundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 067584 A