Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 99 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Bank for Reconstruction
and Development yang keanggotaannya disahkan dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan
Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter
Internasional (International Monetary Fund) dan Bank
Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
(International Bank for Reconstruction and Development)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia
dalam International Monetary Fund dan International Bank
for Reconstruction and Development.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp177.898.927.000,00
(seratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan
puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu
rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan
penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs,
untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada
International Bank for Reconstruction and Development tahun
2015 sebesar USD14.231.914,13 (empat belas juta dua ratus
tiga puluh satu ribu sembilan ratus empat belas dolar
Amerika Serikat tiga belas sen).

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Bank for Reconstruction and Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan
oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.