Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Bank for Reconstruction
and Development yang keanggotaannya disahkan dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan
Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter
Internasional (International Monetary Fund) dan Bank
Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
(International Bank for Reconstruction and Development)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia
dalam International Monetary Fund dan International Bank
for Reconstruction and Development.
### Pasal 2 . . .
---
