Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau
warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat
sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
1. Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai
dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke
luar Daerah Pabean Indonesia.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang kepabeanan.
1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat
oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban
pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam
undang-undang kepabeanan.
1. Pejabat Bea dan cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
undang-undang kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean.
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
selanjutnya disingkat dengan ppATK, adalah lembaga
independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan
memberantas tindak pidana pencucian uang.
BABII ...
---
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemberitahuan
