Cukup jelas.
PENJELASAN TAMBAHAN TERKAIT PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 163l2l A
FRES!DEN
REPUEUI( INOONESIA
-4
Agar setiap
p€ngundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2O23
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 3
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,
tKt
ttd
EulI
)t
SK No 163142 A
Silv
na Djaman
FRESIDEN
REPTIBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2023
TENTANG
PENGESAHAN PER.IANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG KERJA SAMA
PERTAHANAN (AGREEMDNT BETWEEN THE GOWRNMENT OF THE REPUBLIC
OF INDONESIA AND THE GOWRNMENT OF THE REPUBUC OF SIJVGAPORE
ON DEFENCE COOPERATION)
I.
UMUM
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah
satu faltor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup
suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari
luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi
negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan
kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara,
serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin
kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor
yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara
dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
Kerja sarna antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Pemerintah Republik Singapura diwujudkan dalam bentuk Perjanjian
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement betueen the
Gouernm.ent of the Republic of Indonesia and the Gouernm.ent of tle
Republic of Singapore on Defene Cooperationl telah ditandatangani pada
tanggal 27 April 2OOZ di Tampak Siring, Bali, Indonesia, yang
selanjutnya disebut Perjanjian, perlu disahkan dengan Undang-Undang'
Materi muatan dalam Perjanjian antara lain:
1. tujuan Perjanjian;
2. ruanglingkup kerja sama, mencakup:
a. dialog dan konsultasi kebijakan bilateral secara reguler mengenai
isu keamanan;
b. pertukaran . . .
SK No 163140A
b. pertukaran informasi intelijen termasuk bidang penanggulangan
terorisme;
c. kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan
melalui pertukaran personel, saling kunjung, pelatihan, dan
pertukaran informasi termasuk mengembangkan proyek bersama
yang disetujui;
d. peningkatan sumber daya manusia dari institusi pertahanan dan
angkatan bersenjata para Pihak melalui pendidikan, pelatihan,
saling kunjung, penyediaan peralatan pendidikan serta kegiatan
lain yang terkait;
e. pertukaran personel militer secara reguler dengan tujuan saling
menghadiri kursus dan program militer;
f. secara bersama atau masing-masing melaksanakan latihan dan
pelatihan, operasi bersama, serta dukungan logistik antara kedua
angkatan bersenjata termasuk akses bersama pada wilayah
latihan dan fasilitas di bagian tertentu; dan
g. kerja sama pencarian dan pertolongan (search and resanel dan
bantuan kemanusiaan serta operasi pemulihan bencana di
wilayah para Pihak;
3. kerja sama latihan;
4. aplikasi wilayah;
5. pembentukan komite kerja sama pertahanan;
6. peraturan pelaksanaan Perjanjian yang diatur secara terpisah;
7. perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual;
8. kerahasiaan informasi yang berklasifikasi dan peralatan;
9. yurisdiksi dan klaim;
10. alokasi pendanaan para Pihak; dan
1 1. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan, perubahan
pemberlakuan, jangka waktu, dan pengakhiran Perjanjian.
il.
PASALDEMI PASAL
