Langsung ke konten

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II-MPR-1983 Tahun 1983 tentang Garis - Garis Besar Haluan Negara

TAP_MPR No. II-MPR-1983 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh, maka sistematika Garis-garis Besar Haluan Negara disusun sebagai berikut: a) Bab I Pendahuluan; b) Bab II Pola Dasar Pembangunan Nasional; c) Bab III Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang; d) Bab IV Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat; e) Bab V Penutup.

Pasal 2

Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam pasal 1, terdapat dalam Naskah Garis-garis Besar Haluan Negara yang menjadi Bagian tak terpisahkan dan Ketetapan ini.

Pasal 3

Dengan adanya Ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara ini, dapat diatur dalam peraturan perundangan.

Pasal 4

Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan Bagian Ketetapan yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sesuai dengan bunyi dan makna sumpah jabatannya.

Pasal 5

Ketetapan ini disahkan pada tanggal ditetapkan dan mulai berlaku pada saat dilaksanakannya ketentuan sebagaimana termuat dalam pasal 4 Ketetapan ini. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 9 Maret 1983 2 / 3 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KETUA, Ttd. H. AMIRMACHMUD WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd. Ttd. M. KHARIS SUHUD HAJI AMIR MURTONO, S.H. WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd. Ttd. Drs. HARDJANTHO SUMODISASTRO H. NUDDIN LUBIS WAKIL KETUA, Ttd. H. SOENANDAR PRIJOSOEDARMO 3 / 3