Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X-MPR-1998 Tahun 1998 tentang Pokok Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara
Pasal 1
Untuk dapat, memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka sistematika Pokok-Pokok
Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional
sebagai Haluan Negara, disusun sebagai berikut:
Pasal 2
Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, terdapat dalam naskah Pokok-
Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan
Nasional sebagai Haluan Negara yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Ketetapan ini.
Pasal 3
Dengan adanya Ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan
dengan Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi
Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara ini dapat diatur dalam perundang-undangan.
Pasal 4
Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA Saudara Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf
Habibie untuk tetap melanjutkan dan memantapkan pembangunan yang sedang berlangsung dan
melaksanakan Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Nasional dan sebagai Haluan Negara dan mempertanggungjawabkan
pada akhir masa jabatannya dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
INDONESIA 1999, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini.
Pasal 5
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
KETUA,
Ttd.
H. Harmoko
WAKIL KETUA,
WAKIL KETUA,
Ttd.
Ttd.
Hari Sabarno, S.IP.,M.B.A.,M.M.
Dr. Abdul Gafur
WAKIL KETUA,
WAKIL KETUA,
Ttd.
Ttd.
H. Ismail Hasan Metareum, S.H.
Hj. Fatimah Achmad,S.H
WAKIL KETUA,
Ttd.
Poedjono Pranyoto
