Langsung ke konten

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X-MPR-1998 Tahun 1998 tentang Pokok Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara

TAP_MPR No. X-MPR-1998 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Untuk dapat, memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka sistematika Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara, disusun sebagai berikut:

Pasal 2

Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, terdapat dalam naskah Pokok- Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Ketetapan ini.

Pasal 3

Dengan adanya Ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara ini dapat diatur dalam perundang-undangan.

Pasal 4

Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA Saudara Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie untuk tetap melanjutkan dan memantapkan pembangunan yang sedang berlangsung dan melaksanakan Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional dan sebagai Haluan Negara dan mempertanggungjawabkan pada akhir masa jabatannya dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA 1999, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini.

Pasal 5

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 13 November 1998 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, KETUA, Ttd. H. Harmoko WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd. Ttd. Hari Sabarno, S.IP.,M.B.A.,M.M. Dr. Abdul Gafur WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd. Ttd. H. Ismail Hasan Metareum, S.H. Hj. Fatimah Achmad,S.H WAKIL KETUA, Ttd. Poedjono Pranyoto