Langsung ke konten

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor i-mprs-1960 Tahun 1960 tentang MANIFESTO POLITIK REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI GARIS-GARIS BESAR DARIPADA HALUAN NEGARA

TAP_MPR No. i-mprs-1960 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

Memperkuat Manifesto Politik Republik INDONESIA serta perinciannya sebagai Garis-Garis Besar daripada haluan negara.

Pasal 2

Amanat PRESIDEN pada Sidang Pleno Depernas mengenai Pembangunan Semesta Berencana pada tanggal 28 Agustus 1959 yang diucapkan dan yang tertulis adalah garis-garis besar daripada haluan pembangunan.

Pasal 3

Amanat PRESIDEN tanggal 17 Agustus 1960 yang terkenal dengan nama “Jalannya Revolusi Kita" dan Pidato PRESIDEN tanggal 30 September 1960 dimuka Sidang Umum PBB yang berjudul “To build the world a new" (Membangun dunia kembali) adalah pedoman-pedoman pelaksanaan Manifesto Politik Republik INDONESIA.

Pasal 4

Menugaskan dengan kekuasaan penuh kepada PRESIDEN/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi INDONESIA untuk melaksanakan putusan-putusan ini. Ditetapkan Di kota Bandung, Pada Tanggal 19 Nopember 1960 *) Berdasarkan Ketetapan No. XXXIX/MPRS/1967 ditetapkan, bahwa Pimpinan dan Badan Pekerja MPRS ditugaskan untuk meninjau kembali, meneliti dan mengganti Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960. Rancangan pengganti sudah selesai disusun oleh Badan Pekerja MPRS, tetapi dalam Sidang Umum V belum sempat dibicarakan. 2 / 2