Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DENGAN ANTAR LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan Lembaga Tertinggi Negara dalam Ketetapan ini ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya dalam Ketetapan ini disebut Majelis.
(2) Yang dimaksud dengan Lembaga-lembaga Tinggi Negara dalam Ketetapan ini, sesuai dengan urut-urutan yang terdapat dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945, ialah:
a. PRESIDEN.
b. Dewan Pertimbangan Agung.
c. Dewan Perwakilan Rakyat.
d. Badan Pemeriksa Keuangan.
e. Mahkamah Agung.
Pasal 2
Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara diatur pada pasal-pasal berikut berlandaskan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Pasal 3
(1) Majelis sebagai penjelmaan seluruh Rakyat INDONESIA adalah pemegang kekuasaan Negara Tertinggi dan pelaksana dari Kedaulatan Rakyat.
(2) Majelis memilih dan mengangkat PRESIDEN/Mandataris dan Wakil PRESIDEN untuk membantu PRESIDEN.
(3) Majelis memberikan mandat untuk melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara dan putusan-putusan Majelis lainnya kepada PRESIDEN.
Pasal 4
Majelis dapat memberhentikan PRESIDEN sebelum habis masa jabatannya, karena:
a. Atas permintaan sendiri.
b. Berhalangan tetap.
2 / 5
www.hukumonline.com
c. Sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara.
Pasal 5
(1) PRESIDEN tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis dan pada Akhir masa jabatannya memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Haluan Negara yang ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG Dasar atau Majelis di hadapan Sidang Majelis.
(2) PRESIDEN wajib memberikan pertanggungjawaban di hadapan Sidang Istimewa Majelis yang khusus diadakan untuk meminta pertanggungjawaban PRESIDEN dalam pelaksanaan Haluan Negara yang ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG Dasar atau Majelis.
Pasal 6
Apabila Wakil PRESIDEN berhalangan tetap, maka PRESIDEN dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Majelis mengadakan Sidang Istimewa untuk memilih Wakil PRESIDEN.
Pasal 7
(3) Apabila dalam waktu tiga bulan PRESIDEN tidak memperhatikan memorandum Dewan Perwakilan Rakyat tersebut pada ayat (2) pasal ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan memorandum yang kedua.
(4) Apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tersebut pada ayat (3) pasal ini, tidak diindahkan oleh PRESIDEN, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Majelis mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban PRESIDEN.
Pasal 8
(1) PRESIDEN ialah penyelenggara Kekuasaan Pemerintahan Negara Tertinggi di bawah Majelis, yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh Wakil PRESIDEN.
(2) Hubungan kerja antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diatur dan ditentukan oleh PRESIDEN dibantu oleh Wakil PRESIDEN.
(3) PRESIDEN bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat membentuk UNDANG-UNDANG termasuk MENETAPKAN UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(5) PRESIDEN tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) PRESIDEN tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
3 / 5
(1) Dewan Perwakilan Rakyat yang seluruh Anggotanya adalah Anggota Majelis berkewajiban senantiasa mengawasi tindakan-tindakan PRESIDEN dalam rangka pelaksanaan Haluan Negara.
(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menganggap PRESIDEN sungguh melanggar Haluan Negara, maka Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan memorandum untuk mengingatkan PRESIDEN.
www.hukumonline.com
(7) PRESIDEN harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 9
(1) Dewan Pertimbangan Agung adalah sebuah Badan Penasehat Pemerintah.
(2) Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan PRESIDEN.
(3) Dewan Pertimbangan Agung berhak mengajukan usul dan wajib mengajukan pertimbangan kepada PRESIDEN.
Pasal 10
(1) Badan Pemeriksa Keuangan adalah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dim kekuasaan Pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat; cara- cara pemberitahuan itu lebih lanjut ditentukan bersama oleh Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG yang berliku.
Pasal 11
(1) Mahkamah Agung adalah Badan yang melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya, terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.
(2) Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
(3) Mahkamah Agung memberikan nasehat hukum kepada PRESIDEN/Kepala Negara untuk pemberian/penolakan grasi.
(4) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan-peraturan perundangan di bawah UNDANG-UNDANG.
Pasal 12
Untuk meningkatkan mutu dan daya guna kerja sarana demokrasi, maka kegiatan Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara harus dijamin dengan Anggaran Belanja yang cukup.
Pasal 13
Hak Keuangan/Administratif dan Kedudukan Protokol dari Pimpinan/Anggota Lembaga Tertinggi Negara dan/atau Lembaga Tinggi Negara diatur dengan UNDANG-UNDANG.
4 / 5
www.hukumonline.com
Pasal 14
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Maret 1978 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KETUA, Ttd.
ADAM MALIK WAKIL KETUA, Ttd.
MASHURI, S.H.
WAKIL KETUA, Ttd.
K.H. MASJKUR WAKIL KETUA, Ttd.
R. KARTIDJO WAKIL KETUA, Ttd.
H. ACHMAD LAMO WAKIL KETUA, Ttd.
Mh. ISNAENI 5 / 5
