Langsung ke konten

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mprs-1963 Tahun 1963 tentang PENGANGKATAN PEMIMPIN BESAR REVOLUSI INDONESIA BUNG KARNO MENJADI PRESIDENREPUBLIK INDONESIA SEUMUR HIDUP

TAP_MPR No. iii-mprs-1963 Tahun 1963 berlaku

Pasal 1

Dr. Ir. HAJI SOEKARNO (BUNG KARNO) Pemimpin Besar Revolusi INDONESIA, yang kini menjabat PRESIDEN Republik INDONESIA, dinyatakan dengan karunia Allah untuk menjadi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEUMUR HIDUP.

Pasal 2

Menyampaikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ini kepada segenap Rakyat INDONESIA untuk dimaklumi dan dijunjung tinggi. 1 / 2 Ditetapkan Di Kota Bandung, Pada Tanggal 18 Mei 1963 *) Berdasarkan Ketetapan No. XVII/MPRS/1966 ditetapkan, bahwa Predikat Pemimpin Besar Revolusi tidak membawa wewenang hukum. Akhirnya Ketetapan No. XVII/MPRS/1966 ini dicabut berlakunya dengan Ketetapan No. XXXV/MPRS/1967. 2 / 2