Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mprs-1963 Tahun 1963 tentang PENGANGKATAN PEMIMPIN BESAR REVOLUSI INDONESIA BUNG KARNO MENJADI PRESIDENREPUBLIK INDONESIA SEUMUR HIDUP
Pasal 1
Dr. Ir. HAJI SOEKARNO (BUNG KARNO) Pemimpin Besar Revolusi INDONESIA, yang kini menjabat PRESIDEN Republik INDONESIA, dinyatakan dengan karunia Allah untuk menjadi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEUMUR HIDUP.
Pasal 2
Menyampaikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ini kepada segenap Rakyat INDONESIA untuk dimaklumi dan dijunjung tinggi.
1 / 2
Ditetapkan Di Kota Bandung, Pada Tanggal 18 Mei 1963 *) Berdasarkan Ketetapan No. XVII/MPRS/1966 ditetapkan, bahwa Predikat Pemimpin Besar Revolusi tidak membawa wewenang hukum. Akhirnya Ketetapan No. XVII/MPRS/1966 ini dicabut berlakunya dengan Ketetapan No. XXXV/MPRS/1967.
2 / 2
