Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iv-mpr-1999 Tahun 2004 tentang GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999-2004
Pasal 1
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka Sistematika Garis-garis Besar Haluan Negara disusun sebagai berikut:
Pasal 2
Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, terdapat dalam naskah Garis- garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 3
Dengan adanya ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 ini, dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA selaku kepala pemerintahan negara serta menegaskan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk melaksanakan ketetapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaannya setiap tahun dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
Pasal 5
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan Sidang Umum MPR RI hasil pemilihan umum tahun 2004.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 19 Oktober 1999 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KETUA, Ttd.
Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A.
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd.
Ttd.
Prof. Dr. Ir. Ginanjar Kartasasmita H. Matori Abdul Djalil WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd.
Ttd.
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A, M.M.
Drs. Kwik Kian Gie WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd.
Ttd.
Drs. H.M. Husnie Thamrin Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.
WAKIL KETUA, Ttd.
Drs. H.A. Nazri Adlani
