Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iv-mprs-1963 Tahun 1963 tentang PEDOMAN-PEDOMAN PELAKSANAAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA DAN HALUANPEMBANGUNAN
Pasal 1
Amanat-amanat PRESIDEN tanggal 17 Agustus 1961 yang terkenal dengan nama “Resopim" dan tanggal 17 Agustus 1962 yang terkenal dengan nama “Takem" adalah pedoman-pedoman pelaksanaan Manifesto Politik Republik INDONESIA.
Pasal 2
“Deklarasi Ekonomi" adalah pedoman pelaksanaan garis-garis besar haluan pembangunan di bidang ekonomi.
Pasal 3
“Ambeg Parama Arta" adalah landasan kerja dalam melaksanakan Konsepsi Pembangunan seperti terkandung dalam Ketetapan MPRS No. I dan II tahun 1960.
Pasal 4
Menugaskan dengan kekuasaan penuh kepada PRESIDEN/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi INDONESIA untuk melaksanakan putusan-putusan ini.
Bandung, 22 Mei 1963 *) Dicabut dengan Ketetapan MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968.
2 / 2
