Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vi-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Pasal 2
(1) Tentara Nasional INDONESIA adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
(2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
(3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA harus bekerja sama dan saling membantu.
Pasal 3
(1) Peran Tentara Nasional INDONESIA dan peran Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditetapkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Hal-hal yang menyangkut Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara lengkap dan terperinci diatur lebih lanjut dalam UNDANG-UNDANG secara terpisah.
Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 Agustus 2000 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KETUA, 2 / 3
Ttd.
PROF. DR. H.M. AMIEN RAIS WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd.
Ttd.
PROF. DR. IR. GINANDJAR KARTASASMITA IR. SUTJIPTO WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd.
Ttd.
H. MATORI ABDUL DJALIL DRS. H.M. HUSNIE THAMRIN WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd.
Ttd.
DR. HARI SABARNO, M.B.A., M.M.
PROF. DR. JUSUF AMIR FEISAL, S.PD.
WAKIL KETUA, Ttd.
DRS. H.A. NAZRI ADLANI 3 / 3
