Langsung ke konten

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vi-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Amanat Politik Presiden/pemimpin Besar Revolusi/mandataris Mprs Yang Berjudul Berdikari" Sebagai Penegasan Revolusi Indonesia Dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol Dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia

TAP_MPR No. vi-mprs-1965 Tahun 1965 berlaku

Pasal 1

Amanat Politik PRESIDEN/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS pada tanggal 11 April 1965 yang berjudul “BERDIKARI" di depan Sidang Umum MPRS ke-III sebagai: a. Penegasan dalam bidang politik mengenai Revolusi INDONESIA pada tingkatnya sekarang, dan peranan INDONESIA dalam perjuangan membangun Dunia Baru; b. Pedoman pelaksanaan haluan Negara Manipol; c. Landasan program perjuangan Rakyat INDONESIA dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pertahanan/keamanan.

Pasal 2

Menugaskan dengan kekuasaan penuh kepada PRESIDEN/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS untuk melaksanakan ketetapan ini. Ditetapkan Di Bandung, Pada Tanggal 16 April 1965 2 / 2