Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vi-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Amanat Politik Presiden/pemimpin Besar Revolusi/mandataris Mprs Yang Berjudul Berdikari" Sebagai Penegasan Revolusi Indonesia Dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol Dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia
Pasal 1
Amanat Politik PRESIDEN/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS pada tanggal 11 April 1965 yang berjudul “BERDIKARI" di depan Sidang Umum MPRS ke-III sebagai:
a. Penegasan dalam bidang politik mengenai Revolusi INDONESIA pada tingkatnya sekarang, dan peranan INDONESIA dalam perjuangan membangun Dunia Baru;
b. Pedoman pelaksanaan haluan Negara Manipol;
c. Landasan program perjuangan Rakyat INDONESIA dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pertahanan/keamanan.
Pasal 2
Menugaskan dengan kekuasaan penuh kepada PRESIDEN/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS untuk melaksanakan ketetapan ini.
Ditetapkan Di Bandung, Pada Tanggal 16 April 1965 2 / 2
