Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-1983 Tahun 1983 tentang PELIMPAHAN TUGAS DAN WEWENANG KEPADA PRESIDEN/MANDATARIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM RANGKA PENGSUKSESAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
Demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 menugaskan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk:
a. Melanjutkan pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun dan menyusun serta melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun ke-IV dalam rangka Garis-Garis Besar Haluan Negara;
b. Meneruskan penertiban dan pendayagunaan Aparatur Negara di segala bidang dan tingkatan;
c. Meneruskan menata dan membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan Demokrasi Pancasila;
d. Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan orientasi pada kepentingan Nasional.
Pasal 2
Memberi wewenang kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengambil langkah- langkah yang perlu demi penyelamatan dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan Bangsa serta tercegah dan tertanggulanginya gejolak-gejolak sosial dan bahaya terulangnya G.30.S/PKI dan bahaya subversi lainnya, yang pada hakekatnya adalah penyelamatan Pembangunan Nasional, kehidupan Demokrasi Pancasila serta penyelamatan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Pasal 3
(1) Penggunaan wewenang tersebut pada pasal 2 Ketetapan ini di lakukan dengan mengindahkan hak-hak warganegara serta ketentuan hukum sesuai dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
2 / 3
(2) Pelaksanaan penggunaan wewenang tersebut pada pasal 2 Ketetapan ini, segera diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan dipertanggungjawabkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa jabatan PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan Ketetapan MPR-RI No: VI/MPR/1983 tentang Pengangkatan PRESIDEN Republik INDONESIA.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 10 Maret 1983 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, KETUA, Ttd.
H. AMIRMACHMUD WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd.
Ttd.
M. KHARIS SUHUD HAJI AMIR MURTONO, S.H.
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd.
Ttd.
DRS. HARDJANTO SUMODISASTRO H. NUDDIN LUBIS WAKIL KETUA, Ttd.
H. SOENANDAR PRIJOSOEDARMO 3 / 3
