Langsung ke konten

Pengesahan United Nations Convention

UU No. 0 Tahun 1996 berlaku

Ditetapkan: 1957-12-13

Pasal 1

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention
on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Perubahan kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan membawa implikasi
yang sangat luas tidak saja terhadap kepentingan nasional, tetapi juga terhadap kepentingan
internasional di perairan Indonesia. Pengakuan dunia internasional terhadap asas negara
kepulauan sebagai penjelmaan aspirasi bangsa Indonesia, membawa konsekuensi bahwa
Indonesia juga harus menghormati hak-hak masyarakat internasional di perairan yang kini menjadi
perairan nasional, terutama hak lintas damai dan hak lintas alur laut kepulauan bagi kapal-kapal
asing.
Setelah masyarakat dunia yakin bahwa dengan tindakannya ini Indonesia tidak bermaksud
mengurangi hak- hak dunia pelayaran yang sah dan tercapai suatu keseimbangan antara
keinginan Indonesia untuk mengamankan keutuhan wilayahnya dan menguasai sumber kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya di satu pihak, dan kepentingan dunia pelayaran internasional di
pihak lain, asas negara kepulauan ini akhirnya diterima dunia internasional.
Ditinjau dari segi ketatanegaraan, Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 dan Undang-undang
Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia merupakan tonggak sejarah dalam
perkembangan ketatanegaraan Indonesia bahwa negara Republik Indonesia sebagai negara
kepulauan yang kemudian diakui oleh dunia internasional dengan dimuatnya asas dan rezim
hukum negara kepulauan dalam BAB IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum
Laut Tahun 1982.
Ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam Konvensi tersebut
mengandung berbagai pengembangan dari konsepsi negara kepulauan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Salah satu pengembangan
tersebut adalah dengan diakuinya garis pangkal lurus kepulauan, di samping garis pangkal biasa
dan garis pangkal lurus sebagai cara pengukuran garis pangkal kepulauan Indonesia. Berdasarkan
cara pengukuran tersebut, maka dalam wilayah perairan Indonesia terdapat lebih kurang 17.508
pulau yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, alasan yang mendorong bangsa Indonesia untuk mencetuskan asas negara
kepulauan kemudian mengundangkannya, sampai saat ini masih tetap relevan. Akan tetapi
dengan berkembangnya berbagai kepentingan dan kegiatan di perairan Indonesia, maka
kepentingan nasional dan internasional di perairan Indonesia perlu ditata, diamankan dan
dikembangkan secara terarah dan bijaksana sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Selain kepentingan pertahanan keamanan, persatuan- kesatuan, dan ekonomi, juga perlindungan
lingkungan terhadap bahaya pencemaran dan pelestariannya serta kepentingan pengelolaan dan
pemanfaatan di perairan Indonesia, dirasakan semakin mendesak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Undang- undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru, karena sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan rezim hukum negara kepulauan sebagaimana dimuat
dalam BAB IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982.
Ini merupakan Penjelasan atas Konsideran dan Dasar Hukum dari Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 1996 yang telah mengalami perubahan.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan
dapat mencakup pulau-pulau lain.
2.
Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah dikelilingi oleh air dan yang
berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
3.
Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, dan perairan di antara
pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

# WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

www.hukumonline.com

www.hukumonline.com

demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan
satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang
secara historis dianggap sebagai demikian.
4.
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya.
5.
Garis air rendah adalah garis air yang bersifat tetap di suatu tempat tertentu yang
menggambarkan kedudukan permukaan air laut pada surut yang terendah.
6.
Elevasi surut adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi dan
berada di atas permukaan laut pada waktu air surut, tetapi berada di bawah permukaan laut
pada waktu air pasang.
7.
Teluk adalah suatu lekukan jelas yang penetrasinya berbanding sedemikian rupa dengan
lebar mulutnya sehingga mengandung perairan tertutup yang lebih dari sekedar suatu
lengungan pantai semata-mata, tetapi suatu lekukan tidak merupakan suatu teluk kecuali
apabila luasnya adalah seluas atau lebih luas daripada luas setengah lingkaran yang garis
tengahnya ditarik melintasi mulut lekukan tersebut.
8.
Alur laut kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas
alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal
semata-mata untuk transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak
terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan
antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas
atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
9.
Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982,
sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang
Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).