Langsung ke konten

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

UU No. 0 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

www.hukumonline.com
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan
pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2.
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka
mencapai tujuan bernegara.
3.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan
untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan
tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan
Daerah.
4.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana
Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga
untuk periode 5 (lima) tahun.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut
Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima)
tahun.
8.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP),
adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
9.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
11.
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
13.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
14.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
15.
Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
2 / 21

# ASAS DAN TUJUAN

www.hukumonline.com
16.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau
kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
17.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
18.
Program Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja suatu
Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah.
19.
Program Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja
beberapa Kementerian /Lembaga atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah.
20.
Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah sekumpulan rencana kerja terpadu antar-
Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai suatu atau beberapa wilayah,
Daerah, atau kawasan.
21.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum
antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan
Daerah.
22.
Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
23.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan
pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan Nasional.
(2)
Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan
tanggap terhadap perubahan.
(3)
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum
Penyelenggaraan Negara.
(4)
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
a.
mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
b.
menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu,
antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
c.
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan;
d.
mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e.
menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan.
3 / 21

Pasal 2

www.hukumonline.com
16.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau
kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
17.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
18.
Program Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja suatu
Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah.
19.
Program Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja
beberapa Kementerian /Lembaga atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah.
20.
Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah sekumpulan rencana kerja terpadu antar-
Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai suatu atau beberapa wilayah,
Daerah, atau kawasan.
21.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum
antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan
Daerah.
22.
Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
23.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan
pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan Nasional.
(2)
Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan
tanggap terhadap perubahan.
(3)
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum
Penyelenggaraan Negara.
(4)
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
a.
mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
b.
menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu,
antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
c.
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan;
d.
mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e.
menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan.
3 / 21

# RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

www.hukumonline.com
BAB III
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 3
(1)
Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi
pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia.
(2)
Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara
terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(3)
Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang;
b.
rencana pembangunan jangka menengah; dan
c.
rencana pembangunan tahunan.
Pasal 4
(1)
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam
bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional.
(2)
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya
berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum,
program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan,
serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk
arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif.
(3)
RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka
ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan
fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Pasal 5
(1)
RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
(2)
RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya
berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan
Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah,
lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja
dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3)
RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka
ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
4 / 21

Pasal 3

www.hukumonline.com
BAB III
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 3
(1)
Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi
pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia.
(2)
Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara
terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(3)
Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang;
b.
rencana pembangunan jangka menengah; dan
c.
rencana pembangunan tahunan.
Pasal 4
(1)
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam
bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional.
(2)
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya
berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum,
program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan,
serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk
arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif.
(3)
RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka
ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan
fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Pasal 5
(1)
RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
(2)
RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya
berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan
Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah,
lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja
dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3)
RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka
ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
4 / 21

Pasal 4

www.hukumonline.com
BAB III
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 3
(1)
Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi
pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia.
(2)
Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara
terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(3)
Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang;
b.
rencana pembangunan jangka menengah; dan
c.
rencana pembangunan tahunan.
Pasal 4
(1)
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam
bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional.
(2)
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya
berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum,
program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan,
serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk
arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif.
(3)
RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka
ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan
fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Pasal 5
(1)
RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
(2)
RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya
berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan
Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah,
lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja
dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3)
RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka
ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
4 / 21

Pasal 5

www.hukumonline.com
BAB III
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 3
(1)
Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi
pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia.
(2)
Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara
terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(3)
Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang;
b.
rencana pembangunan jangka menengah; dan
c.
rencana pembangunan tahunan.
Pasal 4
(1)
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam
bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional.
(2)
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya
berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum,
program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan,
serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk
arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif.
(3)
RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka
ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan
fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Pasal 5
(1)
RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
(2)
RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya
berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan
Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah,
lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja
dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3)
RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka
ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
4 / 21

# TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

www.hukumonline.com
Pasal 6
(1)
Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai
dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional
dan bersifat indikatif.
(2)
Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan
Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Pasal 7
(1)
Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang
disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada
RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(2)
Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
BAB IV
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 8
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:
a.
penyusunan rencana;
b.
penetapan rencana;
c.
pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d.
evaluasi pelaksanaan rencana.
Pasal 9
(1)
Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan:
a.
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
c.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
(2)
Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
a.
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.
penyiapan rancangan rencana kerja;
c.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
d.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
5 / 21

Pasal 6

www.hukumonline.com
Pasal 6
(1)
Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai
dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional
dan bersifat indikatif.
(2)
Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan
Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Pasal 7
(1)
Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang
disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada
RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(2)
Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
BAB IV
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 8
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:
a.
penyusunan rencana;
b.
penetapan rencana;
c.
pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d.
evaluasi pelaksanaan rencana.
Pasal 9
(1)
Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan:
a.
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
c.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
(2)
Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
a.
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.
penyiapan rancangan rencana kerja;
c.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
d.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
5 / 21

Pasal 7

www.hukumonline.com
Pasal 6
(1)
Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai
dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional
dan bersifat indikatif.
(2)
Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan
Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Pasal 7
(1)
Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang
disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada
RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(2)
Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
BAB IV
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 8
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:
a.
penyusunan rencana;
b.
penetapan rencana;
c.
pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d.
evaluasi pelaksanaan rencana.
Pasal 9
(1)
Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan:
a.
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
c.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
(2)
Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
a.
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.
penyiapan rancangan rencana kerja;
c.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
d.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
5 / 21

Pasal 8

www.hukumonline.com
Pasal 6
(1)
Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai
dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional
dan bersifat indikatif.
(2)
Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan
Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Pasal 7
(1)
Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang
disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada
RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(2)
Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
BAB IV
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 8
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:
a.
penyusunan rencana;
b.
penetapan rencana;
c.
pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d.
evaluasi pelaksanaan rencana.
Pasal 9
(1)
Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan:
a.
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
c.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
(2)
Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
a.
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.
penyiapan rancangan rencana kerja;
c.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
d.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
5 / 21

Pasal 9

www.hukumonline.com
Pasal 6
(1)
Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai
dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional
dan bersifat indikatif.
(2)
Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan
Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Pasal 7
(1)
Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang
disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada
RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(2)
Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
BAB IV
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 8
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:
a.
penyusunan rencana;
b.
penetapan rencana;
c.
pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d.
evaluasi pelaksanaan rencana.
Pasal 9
(1)
Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan:
a.
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
c.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
(2)
Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
a.
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.
penyiapan rancangan rencana kerja;
c.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
d.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
5 / 21

# KETENTUAN PERALIHAN

www.hukumonline.com
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM
Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP
Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM
Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang
ini.
Pasal 36
Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 37
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
11 / 21

# PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA

www.hukumonline.com
BAB V
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Pasal 10
(1)
Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional.
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
(3)
Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang.
Pasal 11
(1)
Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara
Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
(3)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah.
(4)
Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Musrenbang Jangka
Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
Pasal 12
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka
Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Pasal 13
(1)
RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)
RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Pasal 14
(1)
Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program
6 / 21

www.hukumonline.com
Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta
kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal.
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan
program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas
Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah.
Pasal 15
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1).
(2)
Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional.
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2).
(4)
Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah.
Pasal 16
(1)
Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan rancangan RPJM
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka
Menengah.
(2)
Musrenbang Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur
penyelenggara Negara dan mengikutsertakan masyarakat.
(3)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
(4)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
Pasal 17
(1)
Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
(2)
Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Pasal 18
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka
Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Pasal 19
7 / 21

www.hukumonline.com
(1)
RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden
dilantik.
(2)
Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala
Daerah dilantik.
(4)
Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah
disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan Tahunan
Pasal 20
(1)
Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dari RPJM Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Pasal 21
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dan berpedoman pada Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2)
Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(4)
Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22
(1)
Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan rancangan RKPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang.
(2)
Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara
pemerintahan.
(3)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP.
(4)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD.
Pasal 23
8 / 21

Pasal 10

www.hukumonline.com
BAB V
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Pasal 10
(1)
Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional.
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
(3)
Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang.
Pasal 11
(1)
Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara
Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
(3)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah.
(4)
Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Musrenbang Jangka
Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
Pasal 12
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka
Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Pasal 13
(1)
RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)
RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Pasal 14
(1)
Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program
6 / 21

Pasal 11

www.hukumonline.com
BAB V
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Pasal 10
(1)
Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional.
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
(3)
Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang.
Pasal 11
(1)
Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara
Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
(3)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah.
(4)
Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Musrenbang Jangka
Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
Pasal 12
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka
Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Pasal 13
(1)
RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)
RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Pasal 14
(1)
Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program
6 / 21

Pasal 12

www.hukumonline.com
BAB V
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Pasal 10
(1)
Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional.
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
(3)
Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang.
Pasal 11
(1)
Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara
Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
(3)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah.
(4)
Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Musrenbang Jangka
Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
Pasal 12
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka
Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Pasal 13
(1)
RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)
RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Pasal 14
(1)
Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program
6 / 21

Pasal 13

www.hukumonline.com
BAB V
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Pasal 10
(1)
Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional.
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
(3)
Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang.
Pasal 11
(1)
Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara
Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
(3)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah.
(4)
Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Musrenbang Jangka
Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
Pasal 12
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka
Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Pasal 13
(1)
RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)
RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Pasal 14
(1)
Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program
6 / 21

Pasal 14

www.hukumonline.com
BAB V
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Pasal 10
(1)
Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional.
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
(3)
Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang.
Pasal 11
(1)
Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara
Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
(3)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah.
(4)
Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Musrenbang Jangka
Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
Pasal 12
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka
Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Pasal 13
(1)
RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)
RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Pasal 14
(1)
Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program
6 / 21

Pasal 15

www.hukumonline.com
Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta
kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal.
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan
program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas
Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah.
Pasal 15
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1).
(2)
Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional.
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2).
(4)
Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah.
Pasal 16
(1)
Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan rancangan RPJM
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka
Menengah.
(2)
Musrenbang Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur
penyelenggara Negara dan mengikutsertakan masyarakat.
(3)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
(4)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
Pasal 17
(1)
Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
(2)
Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Pasal 18
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka
Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Pasal 19
7 / 21

Pasal 16

www.hukumonline.com
Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta
kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal.
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan
program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas
Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah.
Pasal 15
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1).
(2)
Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional.
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2).
(4)
Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah.
Pasal 16
(1)
Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan rancangan RPJM
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka
Menengah.
(2)
Musrenbang Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur
penyelenggara Negara dan mengikutsertakan masyarakat.
(3)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
(4)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
Pasal 17
(1)
Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
(2)
Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Pasal 18
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka
Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Pasal 19
7 / 21

Pasal 17

www.hukumonline.com
Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta
kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal.
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan
program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas
Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah.
Pasal 15
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1).
(2)
Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional.
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2).
(4)
Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah.
Pasal 16
(1)
Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan rancangan RPJM
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka
Menengah.
(2)
Musrenbang Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur
penyelenggara Negara dan mengikutsertakan masyarakat.
(3)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
(4)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
Pasal 17
(1)
Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
(2)
Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Pasal 18
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka
Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Pasal 19
7 / 21

Pasal 18

www.hukumonline.com
Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta
kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal.
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan
program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas
Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah.
Pasal 15
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1).
(2)
Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional.
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2).
(4)
Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah.
Pasal 16
(1)
Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan rancangan RPJM
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka
Menengah.
(2)
Musrenbang Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur
penyelenggara Negara dan mengikutsertakan masyarakat.
(3)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
(4)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
Pasal 17
(1)
Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
(2)
Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Pasal 18
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka
Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Pasal 19
7 / 21

Pasal 19

www.hukumonline.com
Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta
kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal.
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan
program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas
Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah.
Pasal 15
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1).
(2)
Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional.
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2).
(4)
Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah.
Pasal 16
(1)
Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan rancangan RPJM
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka
Menengah.
(2)
Musrenbang Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur
penyelenggara Negara dan mengikutsertakan masyarakat.
(3)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
(4)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
Pasal 17
(1)
Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
(2)
Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Pasal 18
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka
Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Pasal 19
7 / 21

Pasal 20

www.hukumonline.com
(1)
RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden
dilantik.
(2)
Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala
Daerah dilantik.
(4)
Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah
disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan Tahunan
Pasal 20
(1)
Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dari RPJM Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Pasal 21
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dan berpedoman pada Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2)
Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(4)
Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22
(1)
Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan rancangan RKPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang.
(2)
Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara
pemerintahan.
(3)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP.
(4)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD.
Pasal 23
8 / 21

Pasal 21

www.hukumonline.com
(1)
RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden
dilantik.
(2)
Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala
Daerah dilantik.
(4)
Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah
disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan Tahunan
Pasal 20
(1)
Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dari RPJM Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Pasal 21
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dan berpedoman pada Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2)
Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(4)
Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22
(1)
Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan rancangan RKPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang.
(2)
Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara
pemerintahan.
(3)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP.
(4)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD.
Pasal 23
8 / 21

Pasal 22

www.hukumonline.com
(1)
RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden
dilantik.
(2)
Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala
Daerah dilantik.
(4)
Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah
disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan Tahunan
Pasal 20
(1)
Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dari RPJM Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Pasal 21
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dan berpedoman pada Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2)
Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(4)
Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22
(1)
Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan rancangan RKPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang.
(2)
Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara
pemerintahan.
(3)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP.
(4)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD.
Pasal 23
8 / 21

Pasal 23

www.hukumonline.com
(1)
RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden
dilantik.
(2)
Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala
Daerah dilantik.
(4)
Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah
disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan Tahunan
Pasal 20
(1)
Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dari RPJM Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Pasal 21
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dan berpedoman pada Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2)
Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(4)
Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22
(1)
Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan rancangan RKPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang.
(2)
Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara
pemerintahan.
(3)
Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP.
(4)
Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD.
Pasal 23
8 / 21

# PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA

www.hukumonline.com
(1)
Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling
lambat bulan April.
(2)
Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling
lambat bulan Maret.
Pasal 24
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Pasal 25
(1)
RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN.
(2)
RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
Pasal 26
(1)
RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2)
RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 27
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP,
Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD,
RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
Pasal 28
(1)
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2)
Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana
pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 29
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.
9 / 21

Pasal 24

www.hukumonline.com
(1)
Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling
lambat bulan April.
(2)
Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling
lambat bulan Maret.
Pasal 24
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Pasal 25
(1)
RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN.
(2)
RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
Pasal 26
(1)
RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2)
RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 27
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP,
Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD,
RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
Pasal 28
(1)
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2)
Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana
pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 29
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.
9 / 21

Pasal 25

www.hukumonline.com
(1)
Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling
lambat bulan April.
(2)
Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling
lambat bulan Maret.
Pasal 24
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Pasal 25
(1)
RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN.
(2)
RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
Pasal 26
(1)
RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2)
RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 27
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP,
Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD,
RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
Pasal 28
(1)
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2)
Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana
pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 29
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.
9 / 21

Pasal 26

www.hukumonline.com
(1)
Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling
lambat bulan April.
(2)
Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling
lambat bulan Maret.
Pasal 24
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Pasal 25
(1)
RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN.
(2)
RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
Pasal 26
(1)
RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2)
RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 27
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP,
Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD,
RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
Pasal 28
(1)
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2)
Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana
pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 29
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.
9 / 21

Pasal 27

www.hukumonline.com
(1)
Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling
lambat bulan April.
(2)
Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling
lambat bulan Maret.
Pasal 24
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Pasal 25
(1)
RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN.
(2)
RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
Pasal 26
(1)
RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2)
RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 27
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP,
Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD,
RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
Pasal 28
(1)
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2)
Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana
pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 29
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.
9 / 21

Pasal 28

www.hukumonline.com
(1)
Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling
lambat bulan April.
(2)
Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling
lambat bulan Maret.
Pasal 24
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Pasal 25
(1)
RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN.
(2)
RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
Pasal 26
(1)
RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2)
RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 27
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP,
Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD,
RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
Pasal 28
(1)
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2)
Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana
pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 29
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.
9 / 21

Pasal 29

www.hukumonline.com
(1)
Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling
lambat bulan April.
(2)
Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling
lambat bulan Maret.
Pasal 24
(1)
Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1).
(2)
Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Pasal 25
(1)
RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN.
(2)
RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
Pasal 26
(1)
RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2)
RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 27
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP,
Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD,
RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
Pasal 28
(1)
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2)
Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana
pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 29
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.
9 / 21

# DATA DAN INFORMASI

www.hukumonline.com
(2)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya.
(3)
Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana
pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
DATA DAN INFORMASI
Pasal 31
Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 32
(1)
Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2)
Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri.
(3)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas
dan kewenangannya.
(4)
Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pasal 33
(1)
Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah
didaerahnya.
(2)
Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala
Bappeda.
(3)
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai
dengan tugas dan kewenangannya.
(4)
Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan
antarkabupaten/kota.
10 / 21

# KELEMBAGAAN

www.hukumonline.com
(2)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya.
(3)
Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana
pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
DATA DAN INFORMASI
Pasal 31
Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 32
(1)
Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2)
Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri.
(3)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas
dan kewenangannya.
(4)
Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pasal 33
(1)
Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah
didaerahnya.
(2)
Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala
Bappeda.
(3)
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai
dengan tugas dan kewenangannya.
(4)
Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan
antarkabupaten/kota.
10 / 21

Pasal 30

www.hukumonline.com
(2)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya.
(3)
Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana
pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
DATA DAN INFORMASI
Pasal 31
Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 32
(1)
Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2)
Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri.
(3)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas
dan kewenangannya.
(4)
Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pasal 33
(1)
Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah
didaerahnya.
(2)
Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala
Bappeda.
(3)
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai
dengan tugas dan kewenangannya.
(4)
Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan
antarkabupaten/kota.
10 / 21

Pasal 31

www.hukumonline.com
(2)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya.
(3)
Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana
pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
DATA DAN INFORMASI
Pasal 31
Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 32
(1)
Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2)
Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri.
(3)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas
dan kewenangannya.
(4)
Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pasal 33
(1)
Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah
didaerahnya.
(2)
Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala
Bappeda.
(3)
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai
dengan tugas dan kewenangannya.
(4)
Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan
antarkabupaten/kota.
10 / 21

Pasal 32

www.hukumonline.com
(2)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya.
(3)
Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana
pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
DATA DAN INFORMASI
Pasal 31
Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 32
(1)
Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2)
Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri.
(3)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas
dan kewenangannya.
(4)
Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pasal 33
(1)
Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah
didaerahnya.
(2)
Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala
Bappeda.
(3)
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai
dengan tugas dan kewenangannya.
(4)
Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan
antarkabupaten/kota.
10 / 21

Pasal 33

www.hukumonline.com
(2)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya.
(3)
Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana
pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
DATA DAN INFORMASI
Pasal 31
Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 32
(1)
Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2)
Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri.
(3)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas
dan kewenangannya.
(4)
Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pasal 33
(1)
Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah
didaerahnya.
(2)
Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala
Bappeda.
(3)
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai
dengan tugas dan kewenangannya.
(4)
Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan
antarkabupaten/kota.
10 / 21

# KETENTUAN PENUTUP

www.hukumonline.com
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM
Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP
Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM
Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang
ini.
Pasal 36
Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 37
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
11 / 21

www.hukumonline.com
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 104
12 / 21

Pasal 34

www.hukumonline.com
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM
Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP
Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM
Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang
ini.
Pasal 36
Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 37
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
11 / 21

Pasal 35

www.hukumonline.com
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM
Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP
Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM
Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang
ini.
Pasal 36
Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 37
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
11 / 21

Pasal 36

www.hukumonline.com
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM
Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP
Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM
Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang
ini.
Pasal 36
Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 37
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
11 / 21

Pasal 37

www.hukumonline.com
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM
Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP
Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM
Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai
pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang
ini.
Pasal 36
Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 37
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
11 / 21

www.hukumonline.com
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 104
12 / 21