Tentang pembelian surat hutang untuk
kepentingan penabung.
(1) Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank
Indonesia menetapkan peraturan tentang cara pembelian dan.
penjualan surat hutang untuk kepentingan penabung dan pula
menetapkan jumlah-jumlah komisi, upah penitipan dan ongkos-
ongkos lain yang dapat diminta oleh Bank Tabungan Negara dari
penabung.
(2) Surat-surat hutang yang dititipkan pada Bank Tabungan Negara,
oleh Bank Tabungan Negara dititipkan lagi dengan terbuka pada
Bank Indonesia dengan membayar upah penitipan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia. Surat-surat hutang itu jikalau diminta oleh
penabung diberikan lagi kepadanya atau kepada orang lain yang
dikuasakan olehnya.
### Pasal 11…
---
PRESIDEN
### Pasal 11.
Tentang biaya menjalankan usaha Bank Tabungan Negara
dan Dana Cadangan.
(1) Segala pengeluaran uang yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha
Bank Tabungan Negara dibiayai dengan sisa perbedaan antara
bunga yang didapat dari obyek-obyek perbungaan dan bunga yang
dibayar kepada penabung. Jikalau masih ada sisa lagi, maka dari
uang itu didirikan dana cadangan yang diperbungakan kepada
obyek-obyek termaksud pada pasal 9 ayat (1), kecuali dalam hal
yang disebut pada ayat (2) pasal ini.
(2) Untuk menjalankan pekerjaannya, Bank Tabungan Negara boleh
membeli atau memperoleh dengan jalan lain barang-barang tidak
bergerak, baik yang tunduk pada Hukum Adat maupun hukum lain
yang berlaku di Indonesia.
(3) Pengeluran uang untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), pasal ini, termasuk juga pembaharuan atau pengluasan
bangunan-bangunan dilakukan oleh Direksi, dengan persetujuan
Direksi Bank Indonesia.
### Pasal 12.
Tentang maksud Dana Cadangan.
(1) Dana Cadangan tersebut dalam pasal 11 ayat (1) disediakan untuk:
- menutup kerugian yang mungkin diderita dalam
menyelenggarakan pekerjaan oleh Bank Tabungan Negara.
- melakukan pembayaran kembali kepada penabung, bilamana
kekayaan lainnya Bank Tabungan Negara tidak mencukupi untuk
keperluan itu.
(2) Jikalau…
---
PRESIDEN
(2) Jikalau Dana Cadangan itu telah habis terpakai dan Pemerintah
sesuai dengan jaminannya tersebut pada pasal 6 telah memberikan
uang muka kepada Bank Tabungan Negara, maka uang yang
kemudian akan dapat disisihkan untuk Dana Cadangan itu harus
terlebih dahulu dipakai untuk membayar kembali uang muka
tersebut.
### Pasal 13.
Tentang bea meterai.
Segala surat bukti untuk penabungan dan pembayaran kembali uang
tabungan oleh Bank Tabungan Negara dibebaskan dari bea meterai. Juga
dibebaskan dari bea meterai tanda-tanda yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia untuk penitipan terbuka menurut pasal 9 ayat (2).
### Pasal 14.
Tentang likwidasi.
Bilamana Bank Tabungan Negara dilikwidir, maka segala harta benda,
hak-hak dan kewajibannya dengan sendirinya beralih kepada Negara.
### Pasal 15.
Tentang peralihan hak dan kewajiban
Bank Tabungan Pos.
(1) Bank Tabungan Pos yang diatur dalam Undang-undang No. 36
tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 86) yang namanya
telah diganti menjadi Bank Tabungan Negara oleh Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963
(Lembaran-Negara tahun 1963 No. 62), dengan Undang-undang ini
ditiadakan dengan mendirikan Bank Tabungan Negara termaksud
pada pasal 1.
(2) Segala…
---
PRESIDEN
(2) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta
usahanya dialihkan kepada Bank Tabungan Negara termaksud pada
ayat (1) di atas.
### Pasal 16.
Tentang nama Undang-undang dan berlakunya.
Undang-undang ini dapat disebut,,Undang-undang Bank Tabungan
Negara" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Mei 1964.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1964.
ttd
Brig. end. T.N.I.
---
PRESIDEN
