Langsung ke konten

BANK TABUNGAN NEGARA

UU No. 002 Tahun 1964 berlaku

Ditetapkan: 1964-01-01

Pasal 10

Tentang pembelian surat hutang untuk

kepentingan penabung.

(1) Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank

Indonesia menetapkan peraturan tentang cara pembelian dan.

penjualan surat hutang untuk kepentingan penabung dan pula

menetapkan jumlah-jumlah komisi, upah penitipan dan ongkos-

ongkos lain yang dapat diminta oleh Bank Tabungan Negara dari

penabung.

(2) Surat-surat hutang yang dititipkan pada Bank Tabungan Negara,

oleh Bank Tabungan Negara dititipkan lagi dengan terbuka pada

Bank Indonesia dengan membayar upah penitipan yang ditetapkan

oleh Bank Indonesia. Surat-surat hutang itu jikalau diminta oleh

penabung diberikan lagi kepadanya atau kepada orang lain yang

dikuasakan olehnya.

### Pasal 11…

---

PRESIDEN

### Pasal 11.

Tentang biaya menjalankan usaha Bank Tabungan Negara

dan Dana Cadangan.

(1) Segala pengeluaran uang yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha

Bank Tabungan Negara dibiayai dengan sisa perbedaan antara

bunga yang didapat dari obyek-obyek perbungaan dan bunga yang

dibayar kepada penabung. Jikalau masih ada sisa lagi, maka dari

uang itu didirikan dana cadangan yang diperbungakan kepada

obyek-obyek termaksud pada pasal 9 ayat (1), kecuali dalam hal

yang disebut pada ayat (2) pasal ini.

(2) Untuk menjalankan pekerjaannya, Bank Tabungan Negara boleh

membeli atau memperoleh dengan jalan lain barang-barang tidak

bergerak, baik yang tunduk pada Hukum Adat maupun hukum lain

yang berlaku di Indonesia.

(3) Pengeluran uang untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2), pasal ini, termasuk juga pembaharuan atau pengluasan

bangunan-bangunan dilakukan oleh Direksi, dengan persetujuan

Direksi Bank Indonesia.

### Pasal 12.

Tentang maksud Dana Cadangan.

(1) Dana Cadangan tersebut dalam pasal 11 ayat (1) disediakan untuk:

  • menutup kerugian yang mungkin diderita dalam

menyelenggarakan pekerjaan oleh Bank Tabungan Negara.

  • melakukan pembayaran kembali kepada penabung, bilamana

kekayaan lainnya Bank Tabungan Negara tidak mencukupi untuk

keperluan itu.

(2) Jikalau…

---

PRESIDEN

(2) Jikalau Dana Cadangan itu telah habis terpakai dan Pemerintah

sesuai dengan jaminannya tersebut pada pasal 6 telah memberikan

uang muka kepada Bank Tabungan Negara, maka uang yang

kemudian akan dapat disisihkan untuk Dana Cadangan itu harus

terlebih dahulu dipakai untuk membayar kembali uang muka

tersebut.

### Pasal 13.

Tentang bea meterai.

Segala surat bukti untuk penabungan dan pembayaran kembali uang

tabungan oleh Bank Tabungan Negara dibebaskan dari bea meterai. Juga

dibebaskan dari bea meterai tanda-tanda yang dikeluarkan oleh Bank

Indonesia untuk penitipan terbuka menurut pasal 9 ayat (2).

### Pasal 14.

Tentang likwidasi.

Bilamana Bank Tabungan Negara dilikwidir, maka segala harta benda,

hak-hak dan kewajibannya dengan sendirinya beralih kepada Negara.

### Pasal 15.

Tentang peralihan hak dan kewajiban

Bank Tabungan Pos.

(1) Bank Tabungan Pos yang diatur dalam Undang-undang No. 36

tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 86) yang namanya

telah diganti menjadi Bank Tabungan Negara oleh Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963

(Lembaran-Negara tahun 1963 No. 62), dengan Undang-undang ini

ditiadakan dengan mendirikan Bank Tabungan Negara termaksud

pada pasal 1.

(2) Segala…

---

PRESIDEN

(2) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta

usahanya dialihkan kepada Bank Tabungan Negara termaksud pada

ayat (1) di atas.

### Pasal 16.

Tentang nama Undang-undang dan berlakunya.

Undang-undang ini dapat disebut,,Undang-undang Bank Tabungan

Negara" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta.

pada tanggal 25 Mei 1964.

INDONESIA,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Mei 1964.

ttd

Brig. end. T.N.I.

---

PRESIDEN