Langsung ke konten

KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI

UU No. 003 Tahun 1972 berlaku

Ditetapkan: 1972-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  • Transmigrasi adalah pemindahan dan/atau kepindahan

penduduk dari satu daerah untuk menetap ke daerah lain yang

ditetapkan di dalam wilayah Republik Indonesia guna

kepentingan Pembangunan Negara atau atas alasan-alasan

yang dipandang perlu oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan-

ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini :

  • Transmigran ialah setiap warga negara Republik Indonesia,

yang secara sukarela dipindahkan atau pindah menurut

pengertian sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a Pasal

ini;

  • Daerah Transmigrasi adalah daerah yang ditetapkan untuk

penempatan transmigran ;

  • Daerah Asal adalah daerah yang ditetapkan darimana calon

transmigran dipindahkan atau berpindah ;

  • Proyek Transmigrasi adalah keseluruhan kegiatan

penyelenggaraan transmigrasi.

  • Menteri ialah Menteri yang diserahi urusan penyelenggaraan

transmigrasi.

Pasal 2

Sasaran kebijaksanaan umum transmigrasi ditujukan kepada

terlaksananya transmigrasi Swakarsa (spontaan) yang teratur dalam

jumlah yang sebesar-besarnya untuk mencapai :

  • peningkatan …

---

PRESIDEN

  • peningkatan taraf hidup;
  • pembangunan daerah;
  • keseimbangan penyebaran penduduk;
  • pembangunan yang merata di seluruh Indonesia;
  • pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia;
  • kesatuan dan persatuan bangsa :
  • memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan kebijaksanaan transmigrasi digunakan untuk

sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan mengingat segi-

segi :

  • kemanusiaan;
  • keadilan;
  • kekeluargaan;
  • swadaya, swakarya dan swa-sembada masyarakat.

(2) Penyelenggaraan kebijaksanaan transmigrasi diatur lebih

lanjut dalam Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan-

ketentuan dalam Undang-undang ini.

ORGANISASI

Pasal 4

Susunan, tugas, wewenang dan tanggung-jawab organisasi

penyelenggaraan transmigrasi ditetapkan lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Pelaksanaan transmigrasi oleh Instansi Pemerintah di luar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini,

dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

(2) Pelaksanaan transmigrasi di luar sebagaimana yang disebut

pada ayat (1) Pasal ini harus memiliki surat ijin dari Menteri.

PEMBIAYAAN

Pasal 6

(1) Biaya penyelenggaraan transmigrasi yang diselenggarakan

oleh Pemerintah pada dasarnya diperoleh dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara :

(2) Pembiayaan penyelenggaraan transmigrasi disesuaikan dengan

jenis-jenis transmigrasi.

Pasal 7

Transmigran berhak mendapatkan tanah pekarangan dan/atau tanah

pertanian dengan hak-hak atas tanah menurut ketentuan-ketentuan

yang berlaku.

Pasal 8

Hak-hak transmigran untuk mendapatkan bantuan, bimbingan dan

pembinaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 9 …

---

PRESIDEN

Pasal 9

Transmigran wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku bagi

penyelenggaraan transmigrasi.

Pasal 10

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Sosial, Ekonomi dan

Pertahanan-Keamanan serta atas usul Menteri, Daerah yang

dipandang perlu dipindahkan penduduknya, dapat ditetapkan

sebagai Daerah Asal dengan Keputusan Presiden.

Pasal 11

(1) Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Sosial, Ekonomi dan

Pertahanan-Keamanan, serta atas usul Menteri, Daerah yang

dipandang perlu dan tepat untuk penempatan Transmigran,

dapat ditetapkan sebagai Daerah Transmigrasi dengan

Keputusan Presiden.

(2) Daerah Transmigrasi tersebut dalam ayat (1) Pasal ini harus

dibebaskan dari segala hak-hak yang ada di atasnya, oleh

Menteri yang diserahi urusan agraria dan selanjutnya

memberikan hak pengelolaan atas tanah tersebut kepada

Menteri.

(3) Akibat pembebasan hak atas tanah tersebut pada ayat (2) Pasal

ini, kepada yang berhak dapat diberikan ganti-rugi sesuai

dengan ketentuan yang berlaku.

### Pasal 12 …

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 tahun terhitung

sejak tanggal penetapannya, daerah tersebut pada ayat (1)

### Pasal 11 Undang-undang ini harus sudah dibuka untuk

penempatan transmigran atau keperluan lainnya yang

berhubungan dengan penyelenggaraan transmigrasi.

(2) Apabila sesuatu Daerah Transmigrasi sampai dengan jangka

waktu yang telah ditentukan pada ayat (1) Pasal ini tidak

dipergunakan sebagaimana mestinya, maka status Daerah

Transmigrasi kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung

oleh Negara.

Pasal 13

Kepada penduduk setempat diberikan kesempatan untuk dengan

sukarela berpisah ke Daerah Transmigrasi dan pada prinsipnya

diperlakukan sebagai transmigran.

Pasal 14

Pembinaan dan pengembangan masyarakat Daerah Transmigrasi

diselaraskan dengan Pola Pembangunan Masyarakat Desa :

  • Di bidang ekonomi dijuruskan ke arah tercapainya tingkatan

swa-sembada berdasarkan azas-azas perkoperasian ;

  • Di bidang sosial budaya dijuruskan ke arah tercapainya

asimilasi dan integrasi yang menyeluruh.

  • Di bidang mental spiritual dijuruskan ke arah pembinaan

manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

### Pasal 15 …

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi

masyarakat Daerah Transmigrasi dan memperhatikan pula

pertimbangan-pertimbangan Pemerintah Daerah Tingkat I

yang bersangkutan, dalam jangka waktu 5 tahun terhitung

sejak saat penempatan, Menteri menyerahkan pengurusan

seluruh atau sebagian Proyek Transmigrasi kepada Menteri

Dalam Negeri.

(2) Sejak penyerahan Proyek Transmigrasi tersebut ayat (1), Pasal

ini status transmigran dan Proyek Transmigrasi hapus.

Pasal 16

Barang siapa melaksanakan transmigrasi tanpa ijin/persetujuan

Menteri, dihukum :

1. dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau

denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-

1. dengan hukuman kurungan selama-lamanya 9 bulan dan/atau

denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- apabila perbuatan

tersebut juga tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 7 dan

8 Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 17

Barang siapa memiliki atau atas dasar ijin/persetujuan untuk

melaksanakan transmigrasi, dengan sengaja tidak memberikan

tanah pekarangan atau tanah pertanian atau tidak memberikan

bantuan atau bimbingan atau hak-hak lainnya menurut ketentuan-

ketentuan Pasal 7 dan 8 Undang-undang ini, dihukum dengan

hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda

setinggi-tingginya Rp. 300.000,-

Pasal 18

Barang siapa dengan sengaja menghambat penyelenggaraan

transmigrasi yang mengakibatkan kerugian-kerugian bagi pelaksana

atau transmigran dihukum dengan hukuman kurungan selama-

lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 300.000,-

Pasal 19

Barang siapa karena kekhilapannya menyebabkan tidak tenteram

atau sengsaranya transmigran beserta keluarganya, dihukum dengan

hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau denda

setinggi-tingginya Rp. 100.000,-

Pasal 20

Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 16, 17, 18 dan 19

Undang-undang ini dilakukan oleh badan hukum, hukuman

dijatuhkan kepada anggota pengurus.

### Pasal 21 …

---

PRESIDEN

Pasal 21

Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

dapat memuat sanksi pidana berupa hukuman kurungan selama-

lamanya 1 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-

Pasal 22

Tindak pidana tersebut dalam Pasal 16, 17, 18, 19, 20 dan 21 adalah

dianggap sebagai kejahatan.

Pasal 23

Selama peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan

Undang-undang ini belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan

dan ketentuan-ketentuan yang telah ada tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan dalam

Undang-undang ini.

Pasal 24

Transmigrasi yang sedang dilaksanakan oleh instansi, lembaga

swasta dan perorangan pada saat mulai berlakunya Undang-undang

ini, pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang

tercantum dalam Undang-undang ini yang selanjutnya diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 25 …

---

PRESIDEN

Pasal 25

Persoalan-persoalan yang ada mengenai tanah dan ganti rugi pada

saat mulai berlakunya Undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan

musyawarah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sepanjang

tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-

undang ini.

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.

Pasal 27

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok

Transmigrasi dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 28 Juli 1972

INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Juli 1972

---

PRESIDEN