Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007

UU No. 01 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah suatu pengoordinasian perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang
dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan
laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil
atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter
persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
1. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
sumber daya hayati, sumber daya nonhayati;
sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan;
sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu
karang, padang lamun, mangrove dan biota laut
lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air
laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan
meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan
kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan
berupa keindahan alam, permukaan dasar laut
tempat instalasi bawah air yang terkait dengan
kelautan dan perikanan serta energi gelombang
laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
1. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme
lain serta proses yang menghubungkannya
dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas.
1. Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di
dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang
ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah
aliran sungai, teluk, dan arus.

1. Perairan …

---

1. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan
dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua
belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan
yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau,
estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan
laguna.
1. Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang
ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik,
biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan
keberadaannya.
1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari
Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya
bagi berbagai sektor kegiatan.
1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah
Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara,
pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs
warisan dunia, yang pengembangannya
diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
1. Zona adalah ruang yang penggunaannya
disepakati bersama antara berbagai pemangku
kepentingan dan telah ditetapkan status
hukumnya.
1. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik
pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas
fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan
daya dukung serta proses-proses ekologis yang
berlangsung sebagai satu kesatuan dalam
Ekosistem pesisir.
1. Rencana Strategis adalah rencana yang memuat
arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan
perencanaan pembangunan melalui penetapan
tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target
pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk
memantau rencana tingkat nasional.

1. Rencana …

---

1. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan
arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan
perencanaan disertai dengan penetapan struktur
dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang
memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak
boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat
dilakukan setelah memperoleh izin.
1. Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat
susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan
tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian
pengambilan keputusan di antara berbagai
lembaga/instansi pemerintah mengenai
kesepakatan penggunaan sumber daya atau
kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
1. Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut
rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran,
anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa
tahun ke depan secara terkoordinasi untuk
melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan
oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
pemangku kepentingan lainnya guna mencapai
hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.
1. Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam
1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di
dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan
daya dukung lingkungan dan teknologi yang
diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada
gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat
izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
1. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk
memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan
Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom
air sampai dengan permukaan dasar laut pada
batas keluasan tertentu dan/atau untuk
memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.

18A. Izin …

---

18A. Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk
melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya
Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
1. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin
keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai
dan keanekaragamannya.
1. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-
pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang
dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
berkelanjutan.
1. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan
kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter
dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
1. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan
kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak
walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat
sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan
dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan,
pengeringan lahan atau drainase.
1. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
1. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi
risiko bencana, baik secara struktur atau fisik
melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan
maupun nonstruktur atau nonfisik melalui
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman
bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

1. Bencana …

---

1. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa
alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang
menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau
hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa,
harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
1. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan
negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas
dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu
usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
27A. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta
Bernilai Strategis adalah perubahan yang
berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti
perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial
ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi
sekarang dan generasi yang akan datang.
1. Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang
sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir
tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya.
1. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu
kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi
standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian,
penghargaan, dan insentif terhadap program
pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat
secara sukarela.
1. Pemangku Kepentingan Utama adalah para
pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang mempunyai kepentingan langsung
dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan
tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan,
pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan
Masyarakat.

1. Pemberdayaan …

---

1. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya
pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan
kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar
mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam
memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil secara lestari.
1. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas
Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan
Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang
yang secara turun-temurun bermukim di wilayah
geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik
Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul
leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah,
wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata
pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di
wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat
yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari
berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima
sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak
sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
1. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat
perikanan tradisional yang masih diakui hak
tradisionalnya dalam melakukan kegiatan
penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah
di daerah tertentu yang berada dalam perairan
kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut
internasional.
1. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih
berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
1. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa
hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak
mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam
upaya mengajukan tuntutan berdasarkan
kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan
tuntutan ganti kerugian.

1. Setiap …

---

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
1. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut
DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku
kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas
sumber daya manusia, lembaga, pendidikan,
penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian
terapan, dan pengembangan rekomendasi
kebijakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.

1. Ketentuan …

---

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 14 diubah sehingga

### Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-

3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah
Daerah, Masyarakat, dan dunia usaha.

(2) Mekanisme penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K,

RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan dengan
melibatkan Masyarakat.

(3) Pemerintah Daerah berkewajiban

menyebarluaskan konsep RSWP-3-K, RZWP-3-K,
RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K untuk mendapatkan
masukan, tanggapan, dan saran perbaikan.

(4) Bupati/wali kota menyampaikan dokumen final

perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil kabupaten/kota kepada
gubernur dan Menteri untuk diketahui.

(5) Gubernur menyampaikan dokumen final

perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil provinsi kepada Menteri dan
Bupati/wali kota di wilayah provinsi yang
bersangkutan.

(6) Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan

dan/atau saran terhadap usulan dokumen final
perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja.

(7) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, dokumen
final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara
definitif.

1. Judul …

---

1. Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu

Izin

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang

dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan
sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib
memiliki Izin Lokasi.

(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan.

1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(2) Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian
Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil,
Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan
nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

(3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.

(4) Izin …

---

(4) Izin Lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti

di kawasan konservasi, alur laut, kawasan
pelabuhan, dan pantai umum.

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Dalam hal pemegang Izin Lokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) tidak merealisasikan
kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak izin diterbitkan, dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan Izin Lokasi.

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan

sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-
pulau kecil untuk kegiatan:
- produksi garam;
- biofarmakologi laut;
- bioteknologi laut;
- pemanfaatan air laut selain energi;
- wisata bahari;
- pemasangan pipa dan kabel bawah laut;
dan/atau
- pengangkatan benda muatan kapal tenggelam,
wajib memiliki Izin Pengelolaan.

(2) Izin …

---

(2) Izin Pengelolaan untuk kegiatan selain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber

daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau
kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib

memfasilitasi pemberian Izin Lokasi dan Izin
Pengelolaan kepada Masyarakat Lokal dan
Masyarakat Tradisional.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat
Tradisional, yang melakukan pemanfaatan ruang
dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan
pulau-pulau kecil, untuk pemenuhan kebutuhan
hidup sehari-hari.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

(1) Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan

Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada
wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Masyarakat
Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat
Hukum Adat setempat.

(2) Pemanfaatan …

---

(2) Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan

Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan kepentingan nasional
dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

(1) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1)
dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat.

(2) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (1) diberikan kepada:

- orang perseorangan warga negara Indonesia;
- korporasi yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia; atau
- koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat.

### Pasal 22B …

---

Pasal 22

Orang perseorangan warga Negara Indonesia atau
korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang
mengajukan Izin Pengelolaan harus memenuhi syarat
teknis, administratif, dan operasional.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara
pemberian, pencabutan, jangka waktu, luasan, dan
berakhirnya Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di

sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan
ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan
terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

(2) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di

sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan
sebagai berikut:
- konservasi;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- budi daya laut;
- pariwisata;

  • usaha …

---

- usaha perikanan dan kelautan serta industri
perikanan secara lestari;
- pertanian organik;
- peternakan; dan/atau
- pertahanan dan keamanan negara.

(3) Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan

pelatihan serta penelitian dan pengembangan,
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya wajib:
- memenuhi persyaratan pengelolaan
lingkungan;
- memperhatikan kemampuan dan kelestarian
sistem tata air setempat; dan
- menggunakan teknologi yang ramah
lingkungan.

1. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26

(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan

perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman
modal asing harus mendapat izin Menteri.

(2) Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan
nasional.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali
kota.

(4) Izin …

---

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- badan hukum yang berbentuk perseroan
terbatas;
- menjamin akses publik;
- tidak berpenduduk;
- belum ada pemanfaatan oleh Masyarakat
Lokal;
- bekerja sama dengan peserta Indonesia;
- melakukan pengalihan saham secara
bertahap kepada peserta Indonesia;
- melakukan alih teknologi; dan
- memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan
ekonomi pada luasan lahan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan saham

dan luasan lahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf f dan huruf h diatur dengan
Peraturan Presiden.

1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 30

(1) Perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada

kawasan konservasi untuk eksploitasi ditetapkan
oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil
penelitian terpadu.

(2) Menteri membentuk Tim untuk melakukan

penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas unsur-unsur kementerian dan
lembaga terkait, tokoh masyarakat, akademisi,
serta praktisi perikanan dan kelautan.

(3) Perubahan …

---

(3) Perubahan peruntukan dan fungsi zona inti

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ber-
Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta
Bernilai Strategis, ditetapkan oleh Menteri dengan
persetujuan DPR.

(4) Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona

inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 50

(1) Menteri berwenang memberikan dan mencabut Izin

Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 ayat (1) di wilayah Perairan Pesisir
dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, Kawasan
Strategis Nasional, Kawasan Strategis Nasional
Tertentu, dan Kawasan Konservasi Nasional.

(2) Gubernur berwenang memberikan dan mencabut

Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) di wilayah
Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai
dengan kewenangannya.

(3) Bupati/wali kota berwenang memberikan dan

mencabut Izin Lokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) dan Izin Pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) di
wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil
sesuai dengan kewenangannya.

1. Ketentuan …

---

1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 51

(1) Menteri berwenang:

- menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan
pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan
di sekitarnya yang menimbulkan Dampak
Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai
Strategis terhadap perubahan lingkungan; dan
- menetapkan perubahan status zona inti pada
Kawasan Konservasi Nasional.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan

pencabutan izin serta perubahan status zona inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 60

(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-

Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
- memperoleh akses terhadap bagian Perairan
Pesisir yang sudah diberi Izin Lokasi dan Izin
Pengelolaan;
- mengusulkan wilayah penangkapan ikan
secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
- mengusulkan wilayah Masyarakat Hukum
Adat ke dalam RZWP-3-K;

  • melakukan …

---

- melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan
hukum adat yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- memperoleh manfaat atas pelaksanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
- memperoleh informasi berkenaan dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
- mengajukan laporan dan pengaduan kepada
pihak yang berwenang atas kerugian yang
menimpa dirinya yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil;
- menyatakan keberatan terhadap rencana
pengelolaan yang sudah diumumkan dalam
jangka waktu tertentu;
- melaporkan kepada penegak hukum akibat
dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau
perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang merugikan kehidupannya;
- mengajukan gugatan kepada pengadilan
terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan
kehidupannya;
- memperoleh ganti rugi; dan
- mendapat pendampingan dan bantuan hukum
terhadap permasalahan yang dihadapi dalam
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan

Pulau-Pulau Kecil berkewajiban:

  • memberikan …

---

- memberikan informasi berkenaan dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
- menjaga, melindungi, dan memelihara
kelestarian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
- menyampaikan laporan terjadinya bahaya,
pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan
di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
dan/atau
- melaksanakan program Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati
di tingkat desa.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 diubah sehingga Pasal 63
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban

memberdayakan Masyarakat dalam meningkatkan
kesejahteraannya.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban

mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui
peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi
dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan
pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.

(3) Dalam upaya Pemberdayaan Masyarakat,

Pemerintah dan Pemerintah Daerah mewujudkan,
menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran dan
tanggung jawab dalam:
- pengambilan keputusan;

  • pelaksanaan …

---

- pelaksanaan pengelolaan;
- kemitraan antara Masyarakat, dunia usaha,
dan Pemerintah/ Pemerintah Daerah;
- pengembangan dan penerapan kebijakan
nasional di bidang lingkungan hidup;
- pengembangan dan penerapan upaya preventif
dan proaktif untuk mencegah penurunan daya
dukung dan daya tampung Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil;
- pemanfaatan dan pengembangan teknologi
yang ramah lingkungan;
- penyediaan dan penyebarluasan informasi
lingkungan; dan
- pemberian penghargaan kepada orang yang
berjasa di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

Pemberdayaan Masyarakat diatur dengan
Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 71

(1) Pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir

dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang
tidak sesuai dengan Izin Lokasi yang diberikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa peringatan, pembekuan sementara,
dan/atau pencabutan Izin Lokasi.

(3) Pemanfaatan …

---

(3) Pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan

perairan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai
dengan Izin Pengelolaan yang diberikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dikenai sanksi administratif.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- penutupan lokasi;
- pencabutan izin;
- pembatalan izin; dan/atau
- denda administratif.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 75

Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian
Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau
kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

1. Di antara …

---

1. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 75

Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan
Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak
memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling

lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

1. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 78A dan Pasal 78B sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 78

Kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan
perundang-undangan sebelum Undang-Undang ini
berlaku adalah menjadi kewenangan Menteri.

Pasal 78

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk
memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan
perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku
dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014

,

ttd.

---

SALINAN