Dengan hasil termaksud dalam pasal 1 huruf d dimaksudkan pembayaran
royalty dan/atau setiap pembayaran lainnya yang diterimakan sebagai
balas jasa untuk:
---
PRESIDEN
- menggunakan atau hak menggunakan paten/oktroi, lisensi, merk
dagang, pola atau model, rencana, rahasia perusahaan cara
pengerjaan, hak penarang dan hak cipta mengenai sesuatu kerja
dibidang kesusastraan, kesenian atau ilmiah termasuk karya film
sinematografi;
- menggunakan atau hak untuk menggunakan alat-alat dan
perlengkapan perindustrian, perniagaan dan ilmu pengetahuan;
- mendapatkan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan
mengenai usaha dan investasi pada umumnya, pengalaman
dibidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan pada
khususnya".
V. Pasal 4 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Pajak
tidak terhutang atas hasil yang diperoleh:
1. Negara.
1. Bank-bank berupa bunga;
- dari para nasabahnya sehubungan dengan pemberian
pinjaman uang;
- sehubungan dengan tagihan-tagihan antara bank;
1. Seseorang berupa bunga sepanjang tidak melebihi batas jumlah
yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan;
1. Berupa bunga dan royalty, sepanjang bunga dan royalty itu bagi
sipemberi hasil tidak merupakan biaya perusahaan yang dapat
dipotong dari laba, sebagai termaksud dalam pasal 5 ayat (2) ke-
3 Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
1. Berupa dividen, oleh badan yang berkedudukan di Indonesia
atau "pendirian tetap" yang melakukan perusahaan di Indonesia,
sepanjang perolehan dividen termaksud selaku pemegang saham
atau pemegang tanda turut berhak berupa sara-sara (deelneming)
sebagai" termaksud dalam pasal 9 ayat (2) Ordonansi Pajak
Perseroan 1925;
1. Para pemegang sertifikat dari kantor-kantor administrasi.
1. Para ...
---
PRESIDEN
1. Para pemegang salam yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia berupa pemberian saham-saham bonus atau
pencacatan tambahan modal pada saham-saham tanpa
penyetoran sesuatu, sepanjang pemberian saham-sahan bonus
atau pencacatan tambahan modal termaksud dilakukan oleh
Perseroan yang bersangkutan dalam rangka memperbesar jumlah
modalnya sehubungan dengan penilaian kembali aktiva tetap
yang diatur dalam pasal 3a Ordonansi Pajak Perseroan 1925".
VI. Pasal 4a dihapuskan.
VII. Pasal 5 ayat (5) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Hasil yang diperoleh dalam bentuk natura atau bentuk lainnya
yang bernilai uang dinilai menurut harga yang wajar dalam dunia
niaga".
VIII Pasal 6 ayat (2) huruf e dihapuskan.
IX. Pasal 8 ayat (2): kata-kata "dividen" bagian keuntungan atau bunga
obligasi" diganti dengan perkataan "hasil".
X. Pasal 9 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Pajak atas bunga, dividen dan royalty diperhitungkan dengan
pajak pendapatan atau pajak perseroan, yang dikenakan kepada
sipenerima hasil untuk tahun dimana hasil itu dibayarkan atau
disediakan untuk dibayarkan, sepanjang:
- hasil-hasil itu telah dimasukkan dalam pendapatan atau laba
yang dikenakan pajak pendapatan atau pajak perseroan,
- sipenerima hasil bertempat tinggal atau berkedudukan di
Indonesia.
(2) Untuk dapat memperhitungkan pajak tersebut pada ayat (1)
pasal ini yang bersangkutan diwajibkan melampirkan pada
surat pemberitahuan pajak pendapatan atau pajak perseroan
suatu keterangan tentang pemotongan pajak termaksud".
XI. Pasal 11 dihidupkan kembali dengan perubahan sehingga berbunyi
sebagai berikut:
“Badan ...
---
PRESIDEN
"Badan/orang yang memberikan hasil atau badan-badan maupun
kantor-kantor administrasi, bank-bank yang melakukan pembayaran
hasil untuk dan atas nama pemberi hasil, berkewajiban memberikan
suatu keterangan tentang adanya pemotongan pajak, jika diminta
oleh penerima hasil.
Keterangan tersebut harus memuat:
- nama dan tempat tinggal yang menerima hasil;
- hari dan tanggal hasil itu disediakan untuk dibayarkan atau
dibayarkan;
- jumlah hasil, bilamana perlu setelah dinaikkan menurut pasal 5
ayat (4);
- jumlah pajak yang terhutang/disetorkan kepada Kas Negara.
- tanggal pembayaran dan tanda tangan yang memberi surat
keterangan tersebut".
XII. A. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) kata-kata: "pajak dividen" diganti
dengan kata-kata "pajak atas bunga, dividen dan royalty".
B. Pasal 10 ayat (4) kata-kata: "dividen, bagian keuntungan atau
bunga obligasi" diganti dengan perkataan "hasil".
XIII Pasal 12 ayat (1) kata-kata:
"Pajak dividen" dan "nota dividen" masing-masing diganti dengan
kata-kata "pajak atas bunga, dividen dan royalty" dan "surat
keterangan".
Ayat (3) perkataan:"dividen" diganti dengan perkataan : "hasil".
XIV Pasal 16 ayat (1) diantara kata-kata "badan" dan "yang" disisipkan
"/orang".
XV. Pasal 20 ayat (1) kata-kata: "nota dividen" dan "pajak dividen"
masing-masing diganti dengan kata-kata: "surat keterangan" dan
"pajak atas bunga, dividen dan royalty".
Ayat (2) kata-kata:
"nota dividen" dan "nota" kedua-duanya diganti dengan kata-kata:
surat keterangan".
Ayat (3) ...
---
PRESIDEN
Ayat (3) perkataan:
"penghukum" diganti dengan perkataan: "hukuman".
XVI Pasal 24 "ayat (1) kata-kata".
"pajak dividen" diganti dengan kata-kata: "pajak atas bunga,
dividen dan royalty".
Ayat (2) kata-kata: "nota dividen" diganti dengan kata-kata: "surat
keterangan" dan diantara kata-kata' "badan" dan "yang" disisipkan
perkataan: "/orang".
Ayat (3) perkataan: "Inspektur" diganti dengan kata-kata: "Kepala
Inspeksi Pajak" dan diantara kata-kata: "badan" dan "yang"
disisipkan perkataan: "/orang".
Ayat (5) diantara kata-kata: "badan" dan "yang" disisipkan
perkataan: "orang".
XVII Pasal 26 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan yang perlu untuk
menjalankan Undang-undang ini serta untuk memudahkan
pemungutan pajak atau pemilikan atas pemungutan pajak".
XVIII Pasal 28 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Undang-undang ini disebut Undang-undang Pajak atas Bunga,
Dividen dan Royalty 1970".
XIX. Kata-kata:
- "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang",
- Kepala Inspeksi Keuangan", yang terdapat dalam Undang-
undang ini masing-masing diubah menjadi:
- "Direktur Jenderal Pajak",
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
---
PRESIDEN